EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penolakan Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan Nomor: 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl)

Rahmah, Siti (2021) Penolakan Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan Nomor: 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (86kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (629kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (6kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (376kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (421kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (473kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (155kB)
[img] Text
LAMPIRAN .pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini diangkat dari putusan Pengadilan Agama Muara Bulian, yang menolak perkara dengan nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl tentang perkara pembatalan perkawinan karena menurut Majelis Hakim Pemohon tidak berhasil membuktikan dalilnya. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pertimbangan hukum dan analisis terhadap isi putusan nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan dan memberikan argumentasi terhadap pertimbangan dan isi putusan hakim mengenai perkara penolakan pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis (analytical approach). Melalui pendekatan ini penulis menganalisa putusan nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl. Penemuan dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam perkara nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl adalah karena Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti P.2 yang berupa fotokopi surat kutipan akta nikah dianggap dapat diterima secara materiil, namun secara formil tidak dapat diterima karena fotokopi kutipan akta nikah tersebut tidak diberi materai dan tidak di-nazageling. Selain itu, adanya alat bukti saksi-saksi yang dihadarkan Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim meskipun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, dalam penilaian alat bukti oleh Majelis Hakim tersebut terdapat kekeliruan, karena waktu yang tertera pada kutipan akta nikah yang diajukan oleh Pemohon sebagai alat bukti P.1 adalah lebih dahulu dari pada waktu Pemohon dan Termohon melangsungkan perkawinan. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan bahwa kutipan akta nikah dikeluarkan setelah terjadinya perkawinan. Adapun dalam alat bukti P.2 terdapat kejanggalan karena pencocokkan alat bukti surat dengan yang aslinya tetap dilakukan meskipun alat bukti tersebut belum diberi materai dan di-nazageling. Keterangan saksi-saksi juga tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam memeriksa perkara pembatalan perkawinan ini. Dengan ditolaknya permohonan Pemohon oleh Majelis Hakim, maka perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tetap dianggap sah secara hukum, meskipun dalam Islam perkawinan tersebut dinilai terlarang karena antara keduanya terdapat hubungan semenda sebagaimana yang tertuang dalam Q.S An-Nisa/4: 23. Dan sudah jelas tertulis pada Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan menjadi batal demi hukum apabila ada hubungan semenda antara suami isteri. Sehingga upaya hukum yang dapat dilakukan Pemohon adalah mengajukan banding

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 07 Dec 2021 07:12
Last Modified: 07 Dec 2021 07:12
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17684

Actions (login required)

View Item View Item