EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Diskresi Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Perkara Perceraian Karena Murtad Yang Tidak Di Putus Fasakh

Hidayat, Rahmat (2017) Diskresi Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Perkara Perceraian Karena Murtad Yang Tidak Di Putus Fasakh. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (113kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (460kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (153kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (355kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (530kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (100kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (350kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (160kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (223kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (9kB)

ABSTRAK

Rahmat Hidayat. 2016. Diskresi Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Perkara Perceraian Karena Murtad Yang Tidak Di Putus Fasakh Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) H. A. Sukris Sarmadi S. Ag, M.H. Pembimbing: (II) Hj. Inawati Jainie Jarajap M.A Kata Kunci : Diskresi, Murtad, Fasakh. Tujuan dari perkawinan adalah membentuk suatu keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Karena itu, maka dikatakan bahwa ikatan antara suami istri adalah ikatan paling suci dan paling kokoh. Perkawinan dalam Islam tidak diikat dalam ikatan yang mati dan tidak pula mempermudah terjadinya perceraian. Perceraian boleh dilakukan jika memang benar- benar dalam keadaan darurat atau terpaksa. Pada prinsipnya, perceraian memang tidak dikehendaki dalam Islam. Sebab, perkawinan adalah ikatan yang kokoh. Meskipun demikian, Islam juga tidak menutup diri terhadap perceraian yang memang bisa saja terjadi antara suami-isteri dengan berbagai alasan serta dengan suatu prinsip yakni mendahulukan menolak mafsadat daripada mengambil suatu mashlahah dalam perkawinan. Masalah murtadnya salah satu pasangan suami istri dalam suatu perkawinan merupakan salah satu alasan yang dapat diajukan untuk bercerai. Terhadap permohonan ikrar talak/gugatan cerai oleh salah satu pihak yang murtad setelah perkawinan oleh Pengadilan Agama sering diputus Fasakh. Putusan fasakh tersebut diambil mengingat pihak yang murtad setelah perkawinan dianggap telah merusak perkawinan. Namun demikian Pengadilan Agama tidak serta merta memberikan putusan fasakh terhadap perkara perceraian yang melibatkan pihak yang murtad setelah perkawinan. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan hukum dan penafsiran hakim terhadap pokok perkara yang diajukan di Pengadilan Agama. Pokok permasalahan yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah diskresi hakim Pengadilan Agama Banjarbaru tentang perkara perceraian karena murtad yang tidak di putus fasakh, bagiamana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru sehingga tidak memutuskan fasakh dan bagaiman diskresi hakim yang seharusnya? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum hukum empiris (sosiologis) berupa penelitian lapangan yaitu mempelajari dengan kunjungan langsung ke tempat penelitian yakni bertemu secara langsung dengan hakim Pengadilan Agama Banjarbaru untuk memperoleh data dan informasi yang berkenaan dengan permasalahan yang akan di teliti lebih lanjut. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim pada perkara putusan cerai gugat dengan alasan murtad, yang diputus dengan talaq ba’in sughra, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun putusan tersebut tidak diputus dengan fasakh, namun akibat hukum yang ditimbulkan sama yaitu tidak dimungkinkannya rujuk kembali. Selain itu, yang menjadi pertimbangan majlis hakim juga karena dalam gugatan lebih mengarahkan pada persoalan lahirnya percekcokan dan perselisihan serta kelalaian dalam pemberian nafkah. Secara garis besar hakim memang berpendapat bahwa, apabila memang terbukti murtad, maka harus di putus fasakh, akan tetapi selama proses pembuktian, seringkali penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tergugat memang benar-benar kembali keagamanya semula (murtad), hal ini juga dikarenakan tergugat tidak menghadap ke persidangan selama proses persidangan berjalan. Sehingga sulit bagi hakim untuk menentukan apakah tergugat memang benar-benar murtad.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Hidayat Rahmat Hidayat Hidayat
Date Deposited: 02 Feb 2017 07:11
Last Modified: 02 Feb 2017 07:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7236

Actions (login required)

View Item View Item