EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perbandingan Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Islam Dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Suratman, Suratman (2014) Perbandingan Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Islam Dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
Bab I - IV.pdf

Download (436kB) | Preview

ABSTRAK

Suratman. 2014. Perbandingan Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Islam Dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Skripsi, Jurusan Perbandingan Madzhab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Jalaluddin, M.Hum, (II) Zainal Muttaqin, M.Ag Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia itu sendiri dilahirkan. Hak asasi manusia tidak akan pernah hilang dari dirinya sehingga hak asasi manusia sangat penting dan bersifat fundamental dalam setiap kehidupan manusia. Oleh karena itu hak asasi manusia memiliki perlindungan dan pengaturan yang jelas di atur di dalam hukum kita di Indonesia yaitu UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Akan tetapi, mayoritas penduduk Negara Indonesia beragama Islam, sehingga konsep dan pemikiran tentang hak asasi manusia tidak hanya dilihat dari sudut pandang negara tetapi juga dilihat dari sudut pandang agama. Pengaturan dan perlindungan tentang hak asasi manusia juga diatur didalam hukum Islam, dimana Islam memandang hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki setiap manusia dimanapun dan kapan ia berada serta dalam keadaan apapun, sehingga hak asasi manusia dalam hukum Islam adalah harga mati yang tidak dapat dihilangkan keberadaannya. Dalam konsep hukum Islam dan UU No 39 tahun 1999 terkait tentang hak asasi manusia memiliki pengaturan dan perlindungannya masing-masing tentang bagaimana pengaturannya dan apa saja jenis pengaturan yang ada di dalamnya. Dalam hal tersebut hukum Islam dan UU No 39 tahun 1999 memiliki persamaan dan juga memiliki perbedaan, persamaan dan perbedaan tersebut memiliki sebuah pondasi dan dasar pemikiran yang kuat, sehingga kedua hukum tersebut bisa digunakan. Persamaan dan perbedaan kedua hukum tersebut adalah dari jenis pengaturan kedua hukum tersebut, baik dari segi pengaturan hak hidup, hak berkeluarga, hak pendidikan, hak persamaan dan hak keamanan. Akhir dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan yang ada di dalam hukum Islam lebih detail dan rinci dibandingkan dengan UU No 39 tahun 1999 ditelaah dari segi konsep pengaturan dan dari segi persamaan dan perbedaan yang ada di dalam pengaturan tersebut. Penelitian ini bersifat penelitian normatif komperatif yaitu dengan mengkaji dan menelaah bahan hukum yang ada kaitannya dengan hukum Islam dan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, kemudian menyajikan data dalam bentuk uraian-uraian secara deskriptif dan di analisis secara kuantitatif.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr. Moch. Isra Hajiri
Date Deposited: 04 Aug 2015 06:40
Last Modified: 04 Aug 2015 06:40
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1081

Actions (login required)

View Item View Item