EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Wakaf Bahan Bakar Minyak

Mahriati, Ike (2018) Pendapat Ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Wakaf Bahan Bakar Minyak. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (198kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (125kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (286kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (454kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (141kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (426kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (129kB)
[img] Text
DAFTAR PUTAKA.pdf

Download (227kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (88kB)

ABSTRAK

Skripsi ini mengangkat permasalahan pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang wakaf bahan bakar minyak. Dalam sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan bahwa benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat ulama yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengenai wakaf dengan benda berupa bahan bakar minyak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang wakaf bahan bakar minyak dan untuk mengetahui alasan dan dasar dari pendapat ulama tentang wakaf bahan bakar minyak. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Penelitian ini berlokasikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap 6 orang ulama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah memenuhi kreteria penelitian. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing dan katagorisasi. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadapat data yang didapat. Hasil penelitian ini terdapat 2 variasi pendapat tentang wakaf bahan bakar minyak. Pendapat pertama menyatakan wakaf bahan bakar minyak boleh dan sesuai dengan kriterian/ketentuan wakaf dengan syarat persediaan yang berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (3) huruf g UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan benda bergerak yang tidak habis karena dikonsumsi adalah yang sesuai dengan ketentuan syariah antara lain kitab dan buku. Ketentuan pembolehan wakaf bakar minyak terdapat pada kitab Fathul Mu’in dan kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, atas dasar tersebut maka disimpulkan bahwa wakaf bahan bakar minyak diperbolehkan. Pendapat kedua menyatakan wakaf bahan bakar minyak tidak boleh dan menjatuhkan hukumnya menjadi sedekah. Pendapat ini dikarenakan benda berupa bahan bakar minyak merupakan sesuatu yang lekas habis jika digunakan manfaatnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan wakaf yang mengharuskan benda wakaf bersifat kekal dan tidak habis sekali pakai serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa benda wakaf harus memiliki daya tahan lama.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Depositing User: SH Ike Mahriati Ike
Date Deposited: 07 Jan 2019 02:15
Last Modified: 07 Jan 2019 05:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10894

Actions (login required)

View Item View Item