EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik "Jual Hidup" Pohon Karet dengan Tambahan Pembayaran di Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Erlida, Asmiati (2019) Praktik "Jual Hidup" Pohon Karet dengan Tambahan Pembayaran di Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (929kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (270kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (627kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (888kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (217kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (872kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (260kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (296kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Erlida Asmiati. 2019. Praktik Jual Hidup Pohon Karet dengan Tambahan Pembayaran di Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dr. H. M. Hanafiah, M.Hum., (II) H. Fuad Luthfi, S.Ag., S.H., M.H. Kata Kunci: Jual Hidup, Tambahan Pembayaran, Hukum “Jual hidup” merupakan istilah adat yang berkembang di masyarakat yaitu suatu transaksi jual beli dengan hak membeli kembali, permasalahan yang berkembang dalam masyarakat di Desa Tanah Bangkang adalah adanya tambahan pembayaran yang diminta setiap kali pihak penjual memerlukan uang, jika tidak dipenuhi permintaan tersebut maka dikhawatirkan pihak penjual dalam keadaan sangat memerlukan uang, akan menjual objek jual beli tersebut kepada orang yang akan membeli dengan harga yang lebih tinggi, padahal sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tersebut karena mempunyai beberapa pandangan dari masyarakat yang perlu mendapat perhatian dengan menalar latar belakang munculnya praktik tersebut dan dilanjutkan dengan membandingkan antara pendapat para ulama klasik ataupun kontemporer, atau sumber hukum ekonomi syariah lainnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sebagai sebuah model penelitian sosial. Penulis menggali data dengan melakukan wawancara dan observasi mendalam terhadap subjek yang diteliti. Hasil temuan dari penelitian ini adalah terdapat dua variasi kasus yang berbeda, pertama, pada kasus II dan IV terhadap pembeli yang juga berada dalam kesempitan ekonomi dan menjadikan pohon karet sebagai sumber mata pencahariannya dan jika tidak diberikan tambahan pembayaran maka pihak penjual akan menjualnya kepada pihak yang mampu membelinya dengan harga lebih tinggi, maka terhadap transaksi ini tidak diperbolehkan berdasarkan hadishadis berkenaan dengan pelarangan merusak jual beli saudaranya dan menjual sesuatu yang bukan miliknya serta salah satu qawa’id fiqhiyyah tentang keharusan menghilangkan kemudaratan. Variasi kedua yaitu kasus I, III dan V adalah terhadap pihak pembeli yang bersedia memberikan tambahan pembayaran didasarkan sikap ta’āwun yaitu sikap tolong menolong dengan dasar keridhaan, dimana hal ini bertujuan untuk mengeluarkan seseorang dari kesukaran hidupnya, pada dasarnya hal ini diperbolehkan, namun status hukum pada variasi kedua ini akan berbeda dilihat dari alasan serta lafal akad. Kasus I tambahan pembayaran diperbolehkan, namun tujuan pihak pembeli untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan pihak penjual maka adanya tujuan tersebut tidak diperbolehkan, kasus III diperbolehkan karena tujuannya adalah untuk menolong pihak penjual dari kesempitan ekonomi dan masing-masing pihak akan sama-sama diuntungkan dan kasus V tidak diperbolehkan karena dalam akad menggunakan lafal sanda (gadai).

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Erlida Asmiati
Date Deposited: 31 Jan 2019 02:54
Last Modified: 31 Jan 2019 02:54
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11044

Actions (login required)

View Item View Item