Ahmad, Raihan (2019) Analisis Putusan Nomor 237/Pdt.G/2013/PA Plk Pada Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Palangka Raya. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (131kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (444kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (720kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (589kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (91kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
|
Text
lAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
ABSTRAK Ahmad Raihan. 2018. Analisis Putusan Nomor 237/Pdt.G/2013/PA Plk Pada Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Palangka Raya, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH. : (II) Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI Kata Kunci : Perceraian, Pengadilan Agama, Verstek. Penelitian ini berawal dari penemuan penulis terhadap putusan Nomor 237/Pdt.G/2013/Pa Plk, mengenai cerai talak. Dalam putusan tersebut ada beberapa ketentuan Hakim yang tidak konsisten dan dianggap menyalahi dengan ketentuan Hukum Acara Peradilan Agama. Ketentuan Hakim yang tidak konsisten dan dianggap menyalahi ketentuan Hukum Acara Peradilan Agama pada putusan tersebut adalah, Majelis Hakim menjatuhkan putusan secara verstek, yang artinya termohon tidak hadir di persidangan, padahal termohon hadir didampingi kuasanya. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara nomor 237/Pdt.G/2013/Pa Plk, dan bagaimana dasar hukum majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 237/Pdt.G/2013/Pa Plk? Dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara nomor 237/Pdt.G/2013/Pa Plk, dan dasar hukum majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 237/Pdt.G/2013/Pa Plk. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan analitik. Bahan hukum yang digali dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa salinan putusan dan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder seperti doktrin para ahli. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan verstek yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 237/Pdt.G/2013/PA Plk ditemukan putusan yang tidak berdasarkan dengan hukum acara perdata yaitu putusan tersebut dijatuhkan dengan verstek padahal termohon hadir didampingi kuasanya dan adanya upaya mediasi yang membuktikan bahwa teromohon hadir di persidangan. Dasar hukum majelis hakim dalam memutus perkaran nomor 237/Pdt.G/2013/PA Plk, berdasarkan 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan mejelis hakim menjatuhkan talak bain s}ugra. Hal ini sesuai dengan pasal 119 ayat 2 huruf (c), yaitu talak yang dijatuhkan pengadilan Agama, karena terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sesuai dengan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Ahmad Raihan |
Date Deposited: | 28 Feb 2019 05:20 |
Last Modified: | 28 Feb 2019 05:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11365 |
Actions (login required)
View Item |