EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hukum Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Eksistensi Bank Syariah

Ridha, Muhammad (2019) Persepsi Hukum Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Eksistensi Bank Syariah. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (64kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (700kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (298kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (394kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (262kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (345kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (86kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (141kB)

ABSTRAK

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan perinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan setelah diberlakukannya undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan. Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yang meliputi berbagai aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, meningkatkan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dalam bentuk tesis dengan rumusan masalah Bagaimana persepsi hukum ulama Kabupaten Banjar terhadap eksistensi perbankan syariah ? dan Bagaimana argumentasi hukum ulama Kabupaten Banjar terhadap eksistensi perbankan syariah ? dengan metode Penelitian Hukum Empiris. Metodologi Penelitian ini menggunakan Metodologi Empiris Sosiologi yang terfokus kepada figur Ulama yang berpengaruh di daerah Kabupaten Banjar. Untuk itu peneliti melakukan observasi kepada tokoh Ulama tersebut, pembatasan Ulama sesuai dengan definisi opersional yang telah disampaikan pada bagian bab ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah, khususnya sistem pembiayaan murabahah. Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini, bahwa persoalan perbankan syariah tidak terlepas dari sejarah panjang tentang masalah xiv muamalah dalam ajaran Islam di mana para ulama terdapat perbedaan pendapat, khususnya ulama di Kabupaten Banjar terdapat tiga varian pendapat yaitu: yang mengharamkan, membolehkan (mubah) dan yang menghalalkan. Pendapat para ulama ini berdasarkan atas dasar latar belakang pemahaman mereka tentang masalah perbankan, khususnya tentang bunga bank yang dilandasi oleh rujukan kitab yang mereka pegang ada yang masih bersifat klasik, moderat dan kontemporer. Sehingga Persepsi mereka terhadap eksistensi Perbankan Syariah telah sangat varian juga ada yang tidak memahami karena faktor akses informasi yang mereka miliki sangat minim, ada yang memiliki cukup akses informasi, ada yang sangat cukup memiliki akses informasi tentang bank syariah hal ini tergantung cakupan luas ruang intraksi ruang pergaulan mereka dan akses rujukan kitab-kitab yang mereka pelajari.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Ridha albanjary
Date Deposited: 18 Mar 2019 07:03
Last Modified: 18 Mar 2019 07:40
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11471

Actions (login required)

View Item View Item