EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Rekontruksi Pasal 13 KHI Tentang Status Harta Pemberian Akibat Pembatalan Peminangan

Musthafa, Ahmad (2019) Rekontruksi Pasal 13 KHI Tentang Status Harta Pemberian Akibat Pembatalan Peminangan. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN .pdf

Download (388kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (947kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (201kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (512kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (761kB)
[img] Text
BAB III .pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (581kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTARA PUSTAKA .pdf

Download (234kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (121kB)

ABSTRAK

Tradisi peminangan, merupakan salah satu perantara (wasilah) ke jenjang pernikahan. Pada tahap peminangan seorang laki-laki dengan atau tanpa perantara menyampaikan niatnya kepada seorang wanita atau keluarganya dengan niat menikahinya. Tradisi di masyarakat ketika peminangan telah dilakukan maka akan ada jeda waktu antara masa peminangan sampai pada masa pernikahan. Pada masa tersebut terdapat kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan, salah satunya adalah pembatalanpeminangan oleh salah satu pihak. Pada umumnya pada saat masa peminangan, dalam masyarakat biasanya pihak laki-laki akan memberikan berupa hadiah sebagai tanda keseriusan janji untuk menikahi dan ini berarti juga mempererat ikatan (silaturrahim) kedua belah pihak. Pada dasarnya membatalkan peminangan merupakan hal yang diperbolehkan selama hal itu tidak melanggar aturan agama. Namun di sini muncul permasalahan ketika terjadi pembatalan peminangan bagaimana status harta yang sudah diberikan tersebut, apakah pemberian itu boleh diminta kembali atau pemberian itu harus dikembalikan.? Di sisi lain nas Alquran maupun hadits tidak mengatur status pemberian akibat pembatalan tersebut. Akan terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal itu. Begitu juga dengan KHI tidak ada pasal yang menyinggung status harta pemberian akibat pembatalan peminangan. Berkaitan dengan KHI yang merupakan pedoman hukum untuk muslim di Indonesia, belum mengatur mengenai status harta pembatalan akibat pembatalan peminangan. Di sini muncul pertanyaan bagaimana status harta pemberian akibat pembatalan peminangan ditinjau dari KHI, maka untuk mengetahui jawaban mengenai permasalahan tersebut dapat diketahui dengan melakukan kajian teori ushul fiqih. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka untuk mengetahui bagaimana status harta pemberian akibat pembatalan peminangan. Hasil dari melakukan kajian teori al-mashlahah al-mursalah dan sadd al-dzari’ah pada penelitian ini adalah bahwa pendapat madzhab Maliki-lah yang paling rasional dan logis. Karena terdapat kemaslahatan untuk kedua belah pihak, yang mana kemaslahatan tersebut telah sesuai dengan tujuan syari’at dan juga mencegah terjadinya kemudharatan atau menyalahgunakan peminangan untuk mendapat keuntungan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: musthafa ahmad musthafa syarkawi
Date Deposited: 25 Mar 2019 05:30
Last Modified: 25 Mar 2019 05:30
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11535

Actions (login required)

View Item View Item