EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hak Waris Muallaf Menurut Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah

Farhad, Farhad (2019) Hak Waris Muallaf Menurut Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (50kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (179kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (42kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (83kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (7MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat diantara dua imam besar dalam Islam yaitu Imam Syafii dan Ibnu Qudamah mengenai hak waris muallaf sebelum harta warisan dibagikan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis komparasi, untuk menghasilkan kesimpulan yang berimbang. Setelah dilakukan penelitian yang mendalam, penulis mengambil beberapa kesimpulan antara lain: Imam Syafii dan Ibnu Qudamah sepakat dalam hal tidak mewarisinya orang islam atas orang kafir, dan sebaliknya. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal apakah orang yang masuk Islam sebelum harta waris dibagikan, berhak mendapatkan bagian. Imam Syafii berpendapat, orang tersebut tidak mendapat bagian. Adapun Ibnu Qudamah berpendapat, orang tersebut mendapatkan bagiannya. Perbedaan pendapat itu bersumber dari perbedaan metode istinbath hukum. Imam Syafii menganggap hadis Nabi yang menyatakan orang kafir dengan orang Islam tidak saling mewarisi itu sipatnya qath'i, sedangkan Ibnu Qudamah menganggapnya ada kemungkinan lain, atau muhtamil. Imam Syafii mengistinbath dari ka'idah ushul fiqh menutup adanya kemungkinan timbul kerusakan, yaitu orang-orang akan main-main dalam masuk dan keluar dari Islam. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan kaidah ushul fiqh, hukum itu berlaku berkaitan dengan maslahah. Maslahah yang diinginkan adalah, orang muaallaf tersebut menjadi kuat hatinya ketika mendapatkan hak warisa, sehingga diharapkan dapat istiqamah dalam Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Farhad Farhad Alkatiri
Date Deposited: 01 Apr 2019 06:11
Last Modified: 01 Apr 2019 06:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11675

Actions (login required)

View Item View Item