EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kredit Pembelian Handphone Pada Toko Ihsan Ponsel di Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak.

Fauzi, Muhammad (2019) Kredit Pembelian Handphone Pada Toko Ihsan Ponsel di Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (68kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (483kB)
[img] Text
ABSTARK.pdf

Download (74kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (347kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (654kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (103kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (695kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (133kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (153kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (40kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilaterbelakangi oleh adanya pernyataan pemilik toko Ihsan Ponsel bahwa jual beli kredit handphone pada toko tersebut dilaksanakan secara syariah. Akan tetapi pada praktiknya, pihak Ihsan ponsel bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan Multiguna konvensional yaitu PT Home Credit Indonesia yang sistem operasionalnya menggunakan bunga yang menurut syara’ termasuk riba. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Data yang digali dalam penelitian ini yaitu kredit pembelian handphone pada toko Ihsan ponsel meliputi; proses pengajuan kredit, proses jual beli kredit, akad jual belinya dan perjanjian kredit pembiayaan. Sumber data penelitian ini adalah informan yaitu penjual (Ihsan ponsel), konsumen dan pembiayaan (PT Home Credit Indonesia), serta sumber data yang diperoleh dari website, dokumen resmi dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Data tersebut dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumenter. Setelah data dikumpulkan, data tersebut diolah menggunakan teknik evaluasi data dan deskriptif data. Kemudian dianalisis dengan berdasarkan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, pada kasus I, II dan III kredit pembelian handphone dilakukan dengan jual beli tunai antara pihak Ihsan Ponsel dengan PT Home Credit Indonesia dan perjanjian kredit antara PT tersebut dengan konsumen menggunakan akad jual beli kredit yang mengandung bunga.; kedua, Pada kasus IV dan V kredit pembelian handphone dilakukan dengan jual beli tunai antara pihak Ihsan Ponsel dengan konsumen dan perjanjian kredit pembiayaan mengandung bunga antara PT Home Credit Indonesia dengan konsumen; dan ketiga, pada kasus VI kredit pembelian handphone dilakukan dengan jual beli kredit antara pihak Ihsan ponsel dengan konsumen menggunakan harga lebih mahal dari harga tunai. Dari ketiga temuan tersebut menghasilkan lima analisis hukum dengan 3 variasi analisis yaitu, Pertama, Pada kasus I, II dan III ini terdapat dua analisis hukum; Pertama, jual beli tunai antara Pihak Ihsan ponsel dengan PT Home Credit Indonesia diperbolehkan. Kedua, pada jual beli kredit antara PT Home Credit Indonesia dengan konsumen tidak diperbolehkan karena akadnya fasid dan termasuk praktik riba nasi’ah yang diharamkan; Kedua, Pada kasus IV dan V ini terdapat dua analisis hukum; Pertama, jual beli tunai antara Pihak Ihsan ponsel dengan konsumen hukumnya sah dan boleh. Kedua, perjanjian kredit pembiayaan yang mengandung bunga antara PT Home Credit Indonesiadengan Konsumen hukumnya haram karena termasuk akad utang piutang yang mengandung riba qarḍ,; ketiga, pada kasus VI ini jual beli kredit yang dilakukan oleh pihak Ihsan Ponsel dengan konsumen dengan harga lebih mahal dari harga tunai sah secara syariah karena menggnakan akad murabahah. Maka, dari hasil ini dapat ditarik simpulan bahwa kredit pembelian handphone pada toko Ihsan Ponsel tidak sepenuhnya dilakukan secara syariah, disebabkan masih ada praktik kredit yang tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah dan menyebabkan pernyataan dari pihak Ihsan ponsel tentang akad syariah yang digunakan pada kredit pembelian handphone tersebut terbantahkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Depositing User: Skripsi Muhammad Fauzi
Date Deposited: 05 Aug 2019 01:22
Last Modified: 05 Aug 2019 01:35
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12644

Actions (login required)

View Item View Item