Safitri, Nuriyah Agustina (2019) Wali Nikah Dalam Perspektif Empat Mazhab. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (65kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (790kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (112kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (745kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (986kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (856kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (364kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (237kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (14kB) |
ABSTRAK
Nikah adalah ikatan perkawinan yang di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.Nikah adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan. Di dalam pernikahan ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebelum mengadakan pernikahan.Syarat dan rukun itu terdiri dari calon mempelai laki – laki dan perempuan, wali nikah, saksi dan ijab qabul. Mengenai wali nikah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Mazhab.Masyarakat di Indonesia mayoritas menganut mazhab Imam Syafi’i, Namun juga ada beberapa kalangan masyarakat yang menganut mazhab lainnya yang dimana dari masing – masing mazhab itu terdapat perbedaan pendapat tentang harus ada atau tidaknya wali dalam pernikahan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimanakah perbedaan pendapat empat mazhab tentang wali nikah, serta mengetahui dalil-dalil yang digunakan para Imam Mazhab dalam menggali hukum mengenai wali nikah. Skripsi ini dalam metode penelitiannya merupakan metode penelitian pustaka (library research) yang bersifat normatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya, dan berusaha menggali persoalan wali nikah. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai macam referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Melalui teknik analisis kualitatif komparatif yang mencakup analisis perbandingan pendapat antara empat mazhab tentang wali nikah menghasilkan suatu kesimpulan bahwa wali nikah itu tidak diwajibkan ada menurut Mazhab Hanafi berdasarkan dalil Q.S Al Baqarah/2 ayat 230,232, 234 dan berpegang pada perkataan Imam Abu Hanifah dan juga mengqiyaskan akad pernikahan kepada akad jual beli, Sedangkan menurut Mazhab yang tiga yaitu Maliki, Syafi’i dan Hambali bahwa wali nikah itu harus ada, ini berdasarkan dalil Q.S Annur ayat 32 dan Al Baqarah ayat 221 dan 232 selain itu juga menggunakan salah satu hadits Nabi Muhammad Saw. yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Az Zuhri dari ‘Urwah dari Aisyah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Nuriyah Agustina Safitri |
Date Deposited: | 20 Aug 2019 06:19 |
Last Modified: | 22 Aug 2019 00:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12740 |
Actions (login required)
View Item |