Anwar, Syaipul (2019) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Perkawinan Poligami yang Nikah Sirri Dengan Istri Pertamanya. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (106kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (719kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (378kB) |
|
Text
5. BAB II ipul.pdf Restricted to Repository staff only Download (667kB) | Request a copy |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (101kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (439kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (152kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (224kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sebuah kasus perkawinan laki-laki yang menikah sirri dengan seorang perempuan, kemudian laki-laki tersebut menikah kembali secara resmi dan tercatat di KUA, tetapi pernikahan kedua yang dilakukan laki-laki itu tanpa sepengetahuan dari istri pertamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat dari kepala KUA kota Banjarmasin terhadap perkawinan poligami suami yang nikah sirri dengan istri pertamanya, dan apa yang menjadi alasan atau dasar hukum kepala KUA kota Banjarmasin berpendapat demikian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, adapun yang menjadi subjek dalam penulisan ini adalah Kepala KUA kota Banjarmasin sedangkan objeknya adalah Pendapat Kepala KUA tentang perkawinan poligami yang nikah sirri dengan istri pertamanya. Setelah dilakukan penelitian terhadap 3 orang kepala KUA kota Banjarmasin mengenai perkawinan poligami suami yang nikah sirri dengan istri pertamanya, penulis menyimpulkan bahwa terdapat 2 sudut pandang yang berbeda , informan 2 menyatakan dari sudut pandang poligaminya, yang mana belum bisa dikatakan poligami yang sah menurut hukum di Indonesia karena tidak adanya izin dari istri lainnya, sedangkan informan 1 dan 3 menyatakan dari sudut pandang pernikahan sirrinya, karena istri pertama yang dinikahi secara sirri tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut hak-haknya. Adapun alasan yang menjadi dasar hukum kepala KUA berpendapat adalah Undang-Undang No 1 tahun 1974 pasal 2, 3, 4, dan 5. Kompilasi Hukum Islam pasal 4.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 22 Jan 2020 01:34 |
Last Modified: | 22 Jan 2020 01:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13539 |
Actions (login required)
View Item |