EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Yuridis Tentang Hak Nasab Anak Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan

Basit, Abdul (2020) Analisis Yuridis Tentang Hak Nasab Anak Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
awal.pdf

Download (770kB)
[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (219kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (106kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (627kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (791kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf

Download (614kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (282kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (416kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (9MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketentuan yang ada di dalam hukum positif yaitu Undang-Undang Perkawinan pasal 42 dan pasal 43 ayat (1), berkenaan dengan keabsahan nasab anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sama halnya dengan anak luar kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum positif mengenai perkawinan yang tidak dicatatkan dan untuk mengetahui keabsahan nasab anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu meneliti bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analisis (analytical approach), yaitu mencari makna pada istilah-istilah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yang mana peraturan tersebut dianalisa secara deskriptif analytical, kemudian disajikan menggunakan hukum Islam Hasil penelitian ini ditemukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan yuridis formal dan yuridis materil. Perkawinan yang dilakukan berdasarkan yuridis materil tidak mempunyai kekuatan hukum. Keabsahan nasab anak ditentukan oleh yuridis materil dan memenuhi syarat-syarat masa kehamilan minimal adalah hari setelah akad nikah dan suami mampu menghamili isterinya. Hal ini berbeda dengan yang ditentukan oleh hukum positif yang mana keabsahan nasab anak ditentukan oleh yuridis formal. Sehingga nasab anak hanya dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Abdul Basit
Date Deposited: 21 Feb 2020 01:58
Last Modified: 21 Feb 2020 01:58
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13712

Actions (login required)

View Item View Item