EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hak Asuh Anak Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Perdata)

Mahdalina, Mahdalina (2019) Hak Asuh Anak Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Perdata). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (211kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (921kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (109kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (421kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (705kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (216kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (87kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (165kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (8kB)

ABSTRAK

Hak asuh anak merupakan hak yang diberikan kepada seseorang untuk mengasuh seorang anak yang belum mumayyiz, hak asuh anak merupakan keharusan yang harus dilakukan karena menyangkut hak dan masa depan seorang anak. Perkawinan yang tidak memenuhi rukun atau syarat perkawinan maka perkawinan tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan, namun bagaimana dengan anak yang telah lahir dari perkawinan tersebut hukum Islam menyebutkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibu sedangkan hukum Perdata tidak mengatur secara rinci terkait hak asuh anak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimanakah perbedaan hukum Islam dan hukum Perdata tentang hak asuh anak dari pembatalan perkawinan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) yang bersifat normatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya, dan berusaha menggali persoalan hak asuh anak. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai macam referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Melalui teknik analisis kualitatif komparatif yang mencakup analisis perbandingan hukum antara hukum Islam dan hukum Perdata menghasilkan suatu kesimpulan bahwa hak asuh anak dalam hukum Islam yang paling berhak adalah Ibu, hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan beberapa pendapat para ulama, sedangkan dalam hukum Perdata tidak mengatur secara rinci terkait hak asuh anak, namun hukum Perdata pada pasal 359 menyerahkan putusan kepada pengadilan negeri terhadap hak asuh anak.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Raisya Hani Syanie
Date Deposited: 24 Aug 2020 07:26
Last Modified: 24 Aug 2020 07:26
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14672

Actions (login required)

View Item View Item