EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PRAKTIK PENETAPAN NAFKAH SENILAI DENGAN JUMLAH MAHAR (STUDI KASUS DI KERTAK HANYAR)

Nordiana, Nordiana (2020) PRAKTIK PENETAPAN NAFKAH SENILAI DENGAN JUMLAH MAHAR (STUDI KASUS DI KERTAK HANYAR). Skripsi, Syariah.

[img] Text
1.Pernyataan Nordiana.pdf

Download (251kB)
[img] Text
2. AWAL Nordiana.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. ABSTRAK Nordiana.pdf

Download (217kB)
[img] Text
4. BAB I Nordiana.pdf

Download (808kB)
[img] Text
5. BAB II Nordiana.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
6. BAB III Nordiana.pdf

Download (276kB)
[img] Text
7. BAB IV Nordiana.pdf

Download (737kB)
[img] Text
8. BAB v Nordiana.pdf

Download (151kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA Nordiana.pdf

Download (423kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN Nordiana.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penetapan nafkah senilai dengan jumlah mahar yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Kertak Hanyar 1 dan Desa Manarap Baru yang menyamakan nafkah senilai dengan mahar. Mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh calon suami kepada calon istri yang hukumnya wajib, tetapi tidak ditentukan bentuk dari jenisnya, besar dan kecilnya. Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah, pembantu rumah tangga, pengobatan dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penetapan nafkah senilai dengan jumlah mahar, serta dampak dari praktik penetapan nafkah senilai dengan jumlah mahar. Penelitian ini dilakukan dengan field research ( penelitian lapangan ) untuk memperoleh data yang diperlukan penulis langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dengan informan untuk menemukan masalah yang diteliti. Subjek dalam penelitian ini adalah 3 pasang suami istri yaitu 1 pasang dari Desa Kertak Hanyar 1 dan 2 pasang dari Desa manarap Baru. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Kertak Hanyar Penetapan menyamakan nafkah dengan jumlah mahar bermacam-macam, ada yang perubahan maharnya pada saat ingin ijab kabul atas kehendak suami, dengan alasan karena suami mengganggap nafkah harian harus sesuai dengan jumlah mahar, ada juga yang berubah mahar setelah pelamaran atas kehendak keluarga istri dengan alasan karena ada adat dari pihak keluarga istri, dan ada pada saat pelamaran penentuan penetapan nafkah disamakan dengan jumlah mahar atas permintaan keluarga istri dengan alasan karena ada adat dari keluarga. Dampak dari menyamakan nafkah dengan jumlah mahar ada 2 dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif membawa kebahagiaan dalam rumah tangga karena istri merasa cukup dengan nafkah yang diberikan suami untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun dampak negatif nya terkadang terjadi pertengkaran kecil dengan suami masalah keuangan karena terkadang suami tidak memberikan nafkah sesuai dengan kesepakatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Raisya Hani Syanie
Date Deposited: 20 Nov 2020 06:38
Last Modified: 20 Nov 2020 06:38
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14920

Actions (login required)

View Item View Item