EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA RANTAU TERADAP PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN

Azhar, Muhammad (2020) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA RANTAU TERADAP PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (205kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (693kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (6kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (613kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (699kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (277kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (314kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (256kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (356kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim Pengailan Agama yang menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam sebuah putusan. Hal ini melatarbelakangi penulis untuk meneliti bagaimana pendapat hakim tentang penggunaan Undang-Undang tersebut dan apa alasan dan dasar hukum hakim sehingga Undang-Undang tersebut dapat digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim tentang penggunaan Undang-Undang tersebut dan mengetahui alasan dan dasar hukum hakim sehingga menggunakan Undang-Undang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Research) dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap informan yang berlokasi di Pengadilan Agama Rantau berkaitan dengan pendapat hakim terhadap penggunaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta alasan dan dasar hukumnya dalam persidangan perkara perceraian. Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan kepada tiga orang hakim sebagai informan. Ketiga informan tersebut mempunyai pendapat dan dasar hukum yang berbeda. Dua orang informan setuju bahwasanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dapat digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan hakim dengan dasar hukum dalam buku II edisi revisi 2013 Undang-Undang tersebut sudah masuk dalam hukum materil Pengadilan Agama serta sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan. Satu orang informan berpendapat bahwa Undang-Undang tersebut adalah salah satu hukum materil yang mengatur tentang teknis penanganan korban kdrt dengan tujuan melindungi korban, namun tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 22 Dec 2020 07:43
Last Modified: 22 Dec 2020 07:43
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15029

Actions (login required)

View Item View Item