EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

ALASAN HUKUM HAKIM DALAM MENETAPKAN ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN YANG NIKAH DIBAWAH UMUR (Analisis Penetapan No. 452/Pdt.P/2018/PA.Bjm dan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm)

Utary, Amalia (2020) ALASAN HUKUM HAKIM DALAM MENETAPKAN ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN YANG NIKAH DIBAWAH UMUR (Analisis Penetapan No. 452/Pdt.P/2018/PA.Bjm dan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm). Skripsi, Syariah.

[img] Text
KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (250kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (982kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (10kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (434kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (589kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (155kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (374kB)
[img] Text
LAMPIRAN - LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Penelitian ini didasarkan pada dua penetapan pengadilan Agama berkenaan dengan permohonan isbat nikah karena para pemohon telah melangsungkan nikah siri di bawah umur. Penetapan No.452/Pdt.P/2018/PA.Bjm dan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm yang sama-sama dikabulkan hakim dengan alasan yang sama. Namun dalam Penetapan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm terdapat kesalahan pada Wali nikahnya. Berdasarkan hal itu penulis tertarik untuk menganalisis kedua penetapan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanan penetapan terhadap isbat nkah yang masih di bawah umur dan apa alasan hukum hakim dalam menetpakan perkara isbat nikah Penetapan No.452/Pdt.P/2018/PA.Bjm dan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menghasilkan beberapa penemuan. Pada Penetapan nomor No.452/Pdt.P/2018/PA.Bjm Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah Pemohon dengan menilai bahwa pemohon dianggap mampu, dan juga pada saat mengajukan permohona ini, pemohon sudah melewati batasan usia yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di samping itu Hakim juga meliaht dari sisi kemaslahatan yang mana pemohon sudah memiliki anak. Karena jika permohonan ini tidak dikabulkan maka anak tersebut hanya akan bernasab kepada ibunnya saja, tidak kepada ayahnya. Sedangkan pada Penetapan No.284/Pdt.P/2018/PA.Bjm Hakim mengabulkan isbat nikah Pemohon dengan pertimbangan kemaslahatan yang mana pemohon telah memiliki anak. Terhadap ketidak tepatan dalam masalah wali menurut seorang Hakim yang penulis mintai pendapatnya beliau menyebutkan bahwa harusnya Majelis hakim mempertimbagkan keterangan yang di sampaikan oleh saksi. Kemudian keterangan saksi tersebut bisa dikesampingkan dengan alasan mungkin saja saksi lupa siapa yang menajdi wali pada saat itu, sebab dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa penghulu pada saat pernikahan mewakili saudara kandung dari pengantin wanita nya.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 22 Dec 2020 02:43
Last Modified: 22 Dec 2020 02:43
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15030

Actions (login required)

View Item View Item