EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENETAPAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN ISBAT NIKAH (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 389/PDT.P/2019/PA.MTP

Rahmatullah, Rahmatullah (2020) PENETAPAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN ISBAT NIKAH (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 389/PDT.P/2019/PA.MTP. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (147kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (716kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (288kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (895kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (537kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (255kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (413kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Masyarakat sering tidak melakukan pencatatan perkawinan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan berbagai alasan tertentu. Salah satunya perkawinan yang diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Martapura untuk mendapatkan legalitas perkawinan melalui penetapan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Martapura menerima permohonan isbat nikah para pemohon. Namun, permohonan para pemohon tersebut ternyata tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan pemohon 2 masih dalam masa iddah. Dari permasalahan ini penulis tertarik untuk meneliti beberapa hal yakni: 1). Bagaimana duduk perkara permohonan isbat nikah dalam penetapan Nomor 389/Pdt.P/2019/PA.MTP; 2). Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penetapan Nomor 389/Pdt.P/2019/PA.MTP dari aspek materil dan formil, serta dampak yang ditimbulkan. Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif, dengan meneliti dokumen hukum yakni penetapan Nomor 389/Pdt.P/2019/PA.MTP. Adapun pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan analitis (analytical approach, dengan menganalisis dan mencari makna hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dan menyandingkannya dengan penetapan Pengadilan Agama Martapura secara syar’i dan yuridis. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi dokumentasi dengan mencari variable melalui dokumen terkait dengan isbat nikah seperti dokumen penetapan Nomor 389/Pdt.P/2019/PA.MTP. Simpulan dari penelitian ini bahwa isbat nikah yang ditolak oleh majelis hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 39 ayat (1) huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 153 ayat (2) huruf b KHI, karena pada dasarnya iddah pemohon 2 telah habis dan bisa menikah dengan pemohon 1. Selain itu kekuatan pembuktian dalam pengesahan nikah seharusnya membuktika keterangan saksi dan bukan alat bukti surat, dan majelis beranggapan alat bukti surat telah sempurna akan tetapi tidak menilai alat bukti P.6 yang dikaitkan dengan waktu akad nikah para pemohon.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 23 Dec 2020 07:01
Last Modified: 23 Dec 2020 07:01
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15036

Actions (login required)

View Item View Item