Hakim, Zainal (2015) Pemberian Remisi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (114kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (184kB) | Preview |
|
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (100kB) | Preview |
ABSTRAK
Zainal Hakim, 2015, Pemberian Remisi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Skripsi, Perbandingan Madzhab, Fakultas Syariah& Ekonomi Islam, Pembimbing: (1) Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum (2) H. Bahran, SH, MH Kata Kunci: Remisi, Hukum Positif, Hukum Islam Untuk merealisasikan keadilan dalam bermasyarakat. Dalam suatu Negara tentunya diterapkan suatu aturan agar terciptanya keadilan bagi penghuni dan lingkungan yang madani, pada tahap ini manusia mempunyai dua sisi, sisi baik dan sisi buruk, adapun sisi baik manusia harus diberikan reward berupa imbalan, dan bagi sisi buruk manusia diberikan punisment supaya menyadarkan pelanggar hukum untuk tidak mengulangi perbuatan lagi. Dalam penelitian ini mengemukakan tentang pemberian remisi kepada tindak pidana pelanggaran yang terdapat pada konstitusi pemerintah menurut hukum positif dan hukum Islam. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas aturan pemberian remisi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dan analisis komparatif antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan tipe dari penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Penelitian ini bersifat deskripsi atau berupa gambaran mengenai aturan pemberian remisi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dan analisis komparatif antara keduanya. Sumber-sumber primer dalam penelitian ini adalah: 1) Dari hukum Islam penyusun mengambil sumber data dari Al-Qur’an,Sunnah dan buku-buku yang membahas tentang konsep pengampunan hukum. 2) Sumber hukum positif adalah KUHP, undang-undang serta Kepres terkait dengan remisi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwapengurangan hukuman (Remisi) tersebut dilaksanakan secara bertahap dan bertingkat oleh Lembaga Pemasyarakatan, hal ini untuk menegatahui sejauh mana Narapidana tersebut terbukti menunjukkan kesungguhan bertaubat. Dari keterangan ini, tampak bahwa syarat atau kriteriapokok dari pemberian pengurangan hukuman (remisi) di Indonesia (dalam HukumPidana Positif) pada dasarnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hukumpidana dalam Islam. Hal ini dapat kita cermati dari kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku, yakni, berbuat baik selama di dalam tahanan, menyesalinyadan berniat untuk tidak mengulanginya lagi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 01 Sep 2015 08:48 |
Last Modified: | 01 Sep 2015 08:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1609 |
Actions (login required)
View Item |