EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENYEBUTAN MAHAR ATAU JUJURAN DALAM IJAB KABUL MENURUT PANDANGAN SAKSI NIKAH

Maisarah, Siti (2021) PENYEBUTAN MAHAR ATAU JUJURAN DALAM IJAB KABUL MENURUT PANDANGAN SAKSI NIKAH. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (56kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (777kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (31kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (235kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (362kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (52kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (319kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (130kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (154kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi terjadinya salah satu pernikahan di Desa Lok Suga yang mana saksi nikah mewajibkan dalam Ijab Kabul menyebutkan Mahar atau Jujuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat saksi nikah yang mewajibkan Ijab kabul menyebutkan jujuran menjadi mahar dan untuk mengetahui apa yang menjadi alasan saksi nikah di Desa Lok Suga tentang Penyebutan Mahar atau Jujuran dalam Ijab Kabul. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya data diolah dengan teknik editing, kategorisasi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskriftif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian terhadap 6 saksi nikah dan 3 informan pendukung, diperoleh temuan-temuan bahwa ada 4 orang saksi nikah yang mewajibkan uang jujuran menjadi mahar dan ada 2 orang saksi nikah yang tidak mewajibkan uang jujuran menjadi mahar. Menurut pendapat informan 1, 4, 5 dan 6 wajib disebutkan karena mahar atau jujuran tersebut sama saja merupakan pemberian wajib untuk calon istri sedangkan menurut informan 2 dan 3 tidak mewajibkan penyebutan mahar atau jujuran tersebut. Di dalam Al-Quran maupun hadist tidak ditemukan penyebutan mahar atau jujuran tersebut wajib, di dalam Al-Quran sendiri hanya menjelaskan kewajiban pemberian mahar atau jujuran dari calon suami terhadap calon istrinya.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
L Education > LA History of education
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 05 Jul 2021 06:34
Last Modified: 05 Jul 2021 06:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16403

Actions (login required)

View Item View Item