EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang Penerapan Dwangsom dalam Putusan Nafkah Anak Oleh Ayah Pasca Perceraian

Nurlathifah, Nurlathifah (2021) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang Penerapan Dwangsom dalam Putusan Nafkah Anak Oleh Ayah Pasca Perceraian. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (309kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (942kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (377kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (916kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (823kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (281kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (839kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (276kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (500kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi persoalan perbedaan pendapat hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang penerapan dwangsom dalam putusan nafkah anak oleh ayah pasca perceraian kemudian banyaknya putusan Pengadilan Agama yang memuat nafkah anak yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi putusan yang illusoir (hampa), hal ini diarenakan kurangnya kesadaran orang tua laki-laki (ayah anak) untuk mematuhi isi putusan yang menghukumnya secara suka rela, selain itu juga tidak adanya daya paksa (sanksi) untuk memaksa mantan suami untuk menunaikan kewajiban nya untuk menafkahi anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang penerapan Dwangsom dalam putusan nafkah anak oeh ayah pasca perceraian serta alasan dan dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan dari 4 orang informan berdasarkan hasil wawancara bahwasanya tidak semua hakim setuju atas penerapan dwangsom . Hal ini pada dasarnya berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv, Dwangsom tidak bisa diterapkan dalam putusan nafkah anak, di mana dwangsom hanya dapat dijatuhkan terhadap putusan hakim yang hukuman pokoknya bukan berupa pembayaran sejumlah uang. Terhadap putusan hakim yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang tidak boleh dan tidak perlu dijatuhkan dwangsom karena pemenuhan hukumannya dapat diperoleh dengan suatu upaya hukum biasa dengan melalui executorial beslag kemudian dilakukan penjualan dengan cara pelelangan sehingga tidak perlu hukuman dwangsom.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 02 Aug 2021 03:59
Last Modified: 02 Aug 2021 03:59
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16708

Actions (login required)

View Item View Item