EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Komparatif tentang Hak Asasi Manusia dalam UUDS 1950 dan UUD 1945

Jamilah, Jamilah (2010) Studi Komparatif tentang Hak Asasi Manusia dalam UUDS 1950 dan UUD 1945. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (65kB) | Preview

ABSTRAK

Jamilah. 2010. Studi Komparatif tentang Hak Asasi Manusia dalam UUDS 1950 dan UUD 1945. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. Jalaludin, M. Hum, (II) Arie Sulistyoko, S.Sos., MH. Penelitian ini bertolak dari adanya keinginan melakukan penelitian terhadap materi muatan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam UUDS 1950 dan UUD 1945 yang dinilai mempunyai persamaan dan perbedaan dalam memberikan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi muatan Hak Asasi Manusia dalam UUDS 1950 dan UUD 1945, dan hasil analisis akan diketahui lebih lanjut mengenai persamaan dan perbedaan antara kedua konstitusi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat komparatif yaitu mempelajari dan menelaah bahan hukum yang berhubungan dengan obyek penelitian dan menguraikannya secara deskriptif dan membandingkannya mengenai Hak Asasi Manusia menurut UUDS 1950 dan UUD 1945. Penelitian ini menemukan temuan-temuan sebagai berikut: Pertama, materi muatan HAM UUDS 1950 adalah hak menentukan nasib sendiri, hak diakui sebagai pribadi oleh UU, hak persamaan di hadapan hukum, hak atas bantuan hukum, hak atas keamanan pribadi dan hak atas kepemilikan, hak atas kemerdekaan bergerak, hak untuk tidak diperbudak, hak atas pengakuan hukum, hak untuk tidak dianiaya, hak untuk tidak ditangkap tanpa perintah yang sah, hak atas peradilan yang tidak memihak, hak atas dianggap tidak bersalah, hak atas rahasia pribadi, hak atas agama, hak atas kebebasan pendapat, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas demonstrasi dan mogok, hak atas pengaduan kepada pemerintah, hak atas partisipasi pemilihan umum, hak atas pertahanan Negara, hak atas kerja-kerja sosial, hak atas jaminan sosial, hak atas kesejahteraan sosial, hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, dan hak atas jaminan kesehatan. Kedua, materi muatan HAM dalam UUD 1945 adalah hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran, hak atas pekerjaan, hak atas agama, hak atas pembelaan Negara, hak atas pendidikan dan menerima pengajaran. Pasca amandemen ditambah satu bab khusus yang diatur mengenai hak untuk hidup, hak untuk menikah dan hak anak, hak untuk kembangkan diri, hak atas pendidikan, hak atas perlakuan sama dihadapan hukum, hak atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas informasi, hak atas bebas dari rasa takut untuk berbuat dan tidak berbuat, hak atas kesejahteraan, jaminan sosial, hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan berfikir, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak untuk tidak dituntut, kewajiban menghormati orang lain. Ketiga, muatan materi HAM dalam UUDS 1950 dan UUD 1945 Dilihat dari persamaan bahwa masing-masing konstitusi tersebut memberikan jaminan terhadap adanya perlindungan HAM atas setiap warga Negara. Namun dilihat dari perbedaan, UUDS 1950 memberikan porsi lebih besar terhadap perlindungan HAM di Indonesia, bahkan materi muatannya terangkum dalam bab tersendiri ditambah bab lain yang masih ada keterkaitan dengan perlindungan HAM. Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, materi muatan HAM lebih sedikit, baru setelah UUD 1945 diamandemen, materi muatan HAM lebih terperinci dengan memasukkan satu bab khusus dalam konstitusi dengan memberikan porsi lebih besar terhadap perlindungan HAM di Indonesia.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 04 Sep 2015 13:38
Last Modified: 04 Sep 2015 13:38
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1742

Actions (login required)

View Item View Item