EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Retribusi Tempat Parkir di Beberapa Lokasi di Kota Banjarmasin

Fansuri, Muhammad Ilham (2008) Praktik Retribusi Tempat Parkir di Beberapa Lokasi di Kota Banjarmasin. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
BAB I.docx

Download (21kB)
[img] Text
BAB IV.docx

Download (38kB)

ABSTRAK

Muhammad Ilham Fansuri. 2008. “Praktik Retribusi Tempat Parkir di Beberapa Lokasi di Kota Banjarmasin”. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. Darliansyah Hasdi. (II) H. Badrian M.Ag. Penelitian ini berlatar belakang ingin mengetahui tentang “Praktik Retribusi Tempat Parkir di Beberapa Lokasi di Kota Banjarmasin”, karena praktik retribusi parkir adalah salah satu bentuk muamalah yang sering di jumpai di dalam sebuah masyarakat, khususnya masyarakat kota Banjarmasin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus dengan meneliti 6 (enam) kasus, dengan lokasi penelitian di kota Banjarmasin. adapun objek penelitiannya adalah tentang gambaran praktik retribusi parkir yang meliputi besarnya tarif retribusi parkir, karcis sebagai tanda bukti, dan perizinan tempat parkir, sedangkan yang menjadi subjek penelitian ini adalah pengelola parkir/ juru parkir dan masyarakat pengguna jasa parkir. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah editing dan matrikasi dengan analisis data secara deskriptif kualitatif. Setelah mengadakan pembahasan dan analisa data diketahui bahwasanya praktik retribusi parkir di kota Banjarmasin banyak terdapat bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2007 yaitu pelanggaran terhadap tarif retribusi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin, penyediaan karcis yang tidak ada, serta adanya parkir tanpa ijin. Tetapi ada juga lokasi parkir yang memang menetapkan tarif sebesar Rp. 1.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp. 2.000,- untuk kendaraan roda empat, dan lokasi parkir ini disebut lokasi parkir khusus, yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 0102 Tahun 2007 Di tinjau dari hukum Islam, Ijarah yang dilakukan pada kasus keempat adalah sah karena rukun dan syarat ijarah terpenuhi, serta tidak melanggar dari peraturan daerah tentang pelayanan retribusi parkir. adapun pada kasus pertama, kedua, ketiga, kelima dan keenam adalah tidak sah. Kerena melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum. Yaitu, melebihkan tarif retribusi parkir yang ditetapkan dan tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti. Hal tersebut didasarkan kepada ayat 59 surat An-Nisa, yang mana dalam ayat tersebut Allah SWT menyuruh kita agar mentaati Allah, Rasul Nya, dan Ulil Amri. Dalam hal ini Ulil Amri adalah Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah menetapkan peraturan-peraturan. Walaupun ijarah yang dilakukan telah terpenuhi rukun dan syarat sah ijarah seperti pada kasus pertama, akan tetapi dalam praktiknya melanggar Peraturan pemerintah kota Banjarmasin, maka dalam kasus pertama ini ijarah yang dilakukan tidak sah, dan perbuatan melanggar peraturan daerah tersebut dihukumkan haram (berdosa).

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 04 Sep 2015 13:38
Last Modified: 04 Sep 2015 13:38
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1747

Actions (login required)

View Item View Item