Akbar, Abdul Hakim (2009) Praktik Gadai Tanah Yang Dimasuki Unsur Sewa Di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (283kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (221kB) | Preview |
ABSTRAK
Abdul Hakim Akbar. 2009. Praktik Gadai Tanah Yang Dimasuki Unsur Sewa Di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. Jalaluddin, M.Hum, (II) Rahmat Sholihin, M.Ag. Penelitian ini bertolak dari adanya praktik gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala dimana praktik gadai tanah tersebut dimasuki unsur sewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran terjadinya praktik gadai tanah yang dimasuki unsur sewa di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, faktor penyebab dan dampak yang ditimbulkan serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat penelitian kasus. Untuk memperoleh data di lapangan penulis melakukannya dengan teknik observasi dan wawancara langsung terhadap responden. Teknik pengolahan data melalui tahapan editing data, klasifikasi, deskripsi dan matrikasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang mengacu kepada landasan teori berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dan ijtihad-ijtihad , sebagaimana sistematika yang telah penulis tetapkan, sehingga dapat ditarik kesimpulan hukumnya. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Dalam praktik gadai tanah yang dimasuki unsur sewa di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala adalah keseluruhan kasus (I, II, III dan IV) si Rahin menggadaikan tanahnya kepada Murtahin dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh Murtahin, bahwa selama Rahin menggarap tanah yang ia gadaikan itu, ia harus membayar sewa kepada Murtahin. Kedua: Faktor penyebab dari kasus (I, II, III, dan IV) dipengaruhi oleh beberapa hal. Hal tersebut dikarenakan si pemilik tanah tidak memiliki modal untuk membeli bibit padi dan pupuk. Ketiga: Dampak yang ditimbulkan tidak bersifat negative, tapi dampak yang ditimbulkan adalah dampak yang bersifat positif. Dimana antara Rahin dan Murtahin tidak merasa rugi, bahkan mereka sama-sama untung. Walaupun ada tambahan sewa yang harus dibayar Rahin kepada Murtahin, tapi sewa tersebut tidak seberapa dibanding penghasilan panen yang Rahin peroleh. Keempat: Ditinjau dari fiqih Islam pada kasus (I, II, III dan IV) ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan Ulama terhadap praktik gadai tanah yang dimasuki unsur sewa ini. Menurut Imam Hanafi praktik seperti ini boleh atas izin penggadai (Rahin), menurut Imam Maliki dan Hambali praktik seperti ini tidak boleh dilakukan apabila utang itu karena pinjaman, menurut Imam Syafi’I praktik seperti ini praktik seperti ini tidak boleh karena akadnya rusak, sedangkan menurut Ahmad Azhar Basyir pada dasarnya praktik seperti ini tidak boleh dilakukan kecuali atas kesepakatan bersama. Menurut penulis lebih kepada pendapat Imam Hanafiyah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:35 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1805 |
Actions (login required)
View Item |