EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konsep Toleransi Kerukunan Umat Beragama Dalam Fiqih Sosial K.H. Sahal Mahfudh

Rif’attama, Muhammad Diki (2022) Konsep Toleransi Kerukunan Umat Beragama Dalam Fiqih Sosial K.H. Sahal Mahfudh. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (325kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (824kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (153kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (272kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (162kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (215kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Kerukunan umat beragama tentunya tak terjadi tanpa adanya sebuah toleransi, toleransi seperti jantung dalam menerapkan kedamaian kerukunan umat beragama. Islam sudah sedari dulu memerintahkan untuk bertoleransi, namun seiring berjalannya waktu makna toleransi semakin jauh dari yang sebenarnya, banyak menganggap toleransi tidak mempunyai batasan, akibatnya banyak yang bertoleransi kebablasan. Padahal Rasulullah telah mengajarkan cara bertoleransi yang benar. Karena itulah KH. Sahal Mahfudh dengan Fiqih Sosialnya hadir menunjukan bagaimana sikap toleransi yang benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Metode penelitian yang digunakan adalah secara kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku-buku, artikel, jurnal, skripsi maupun internet yang berkenaan dengan Toleransi, Kerukunan Umat Beragama, Fiqih Sosial, dan KH. Sahal Mahfudh. Adapun teori yang digunakan adalah deskriptif. Dalam penelitian tersebut akan dimuat data yang actual, dengan begitu sekilas dapat menggambarkan masalah yang akan dianalisis. Temuan yang didapat dalam penelitian ini adalah konsep toleransi yang dikemukakan dalam Fiqih Sosial KH. Sahal Mahfudh ternyata sejalan dengan konsep yang Kementrian Agama terapkan. Seperti konsep toleransi kerukunan umat beragama, penafsiran UUD 1945 pasal 29 ayat 2, FKUB, dan batasan dalam toleransi yang sepakat mengatakan adalah aqidah. Dengan demikian dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa konsep dalam toleransi kerukunan umat beragama Fiqih Sosial KH. Sahal Mahfudh adalah mewajibkan seluruh manusia untuk bertoleransi namun tetap mengingat toleransi tersebut juga ada batasannya. Jika tidak maka dikhawatirkan terjadi maraknya pencampuran agama. Batasan dalam toleransi tersebut adalah aqidah yang landasannya Rasulullah yang menolak menyembah berhala kafir Quraisy padahal mereka saat itu meminta tolong, sedangkan memberikan pertolongan itu adalah termasuk dalam sikap toleransi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 04 Feb 2022 00:24
Last Modified: 04 Feb 2022 00:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18270

Actions (login required)

View Item View Item