EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktek Zakat Bersyarat Di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

Misra, Misri (2011) Praktek Zakat Bersyarat Di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (41kB) | Preview

ABSTRAK

Misra. 2011. Praktek Zakat Bersyarat Di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Nadiyah, M.H (II) Hj. Inawati M. Jainie, M.A Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat studi kasus, mengangkat enam kasus muzakki di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pelaksanan syarat yang ditetapkan oleh muzakki kepada calon penerima zakat, apabila persyaratan itu tidak disetujui maka muzakki tidak akan memberikan zakatnya kepada yang bersangkutan, sehingga zakat menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi dan dijadikan sebagai lahan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktek zakat bersyarat di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, alasan yang menyebabkan praktek zakat bersyarat di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Data dilapangan dikumpulkan dengan teknik observasi dan wawancara, baik dengan responden maupun dengan informan sesuai data yang ingin digali. Hasil penelitian membuktikan bahwa muzakki menyerahkan zakat 10% dari hasil pertanian yang dilakukan setelah panen dan 2,5% zakat perdagangan yang penyerahannya dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat tersebut diserahkan muzakki kepada pihak keluarga, tenaga upah dan rekan bisnis. Dalam proses penyerahan zakat ada yang melalui hillah terlebih dahulu dan ada pula yang menyerahkan langsung pada penerima zakat. Berdasarkan penelitian enam kasus ini menyatakan bahwa persyaratan yang ditetapkan muzakki adalah penerima zakat harus selalu bersedia bekerja di sawahnya, saling memberi zakat dan penerima zakat harus selalu membeli barang dagangan muzakki. Adapun alasannya adalah karena pertimbangan balas jasa, pertimbangan bisnis sehingga saling menguntungkan, mempererat tali kekeluargaan dan berzakat tidak sia-sia. Menurut tinjauan hukum Islam praktek zakat bersyarat tersebut tidak sah karena zakat yang dikeluarkan berdasarkan pada kepentingan pribadi muzakki, sehingga tidak mencerminkan tujuan zakat itu sendiri. Selain itu yang menerima zakat tersebut bukan termasuk mustahiq zakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 11 Sep 2015 01:44
Last Modified: 11 Sep 2015 01:44
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1877

Actions (login required)

View Item View Item