EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Surat Hasil Konseling Sebagai Persyaratan Mengajukan Dispensasi Kawin Dipengadilan Agama Martapura

Hakim, Lukmanul (2022) Surat Hasil Konseling Sebagai Persyaratan Mengajukan Dispensasi Kawin Dipengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (121kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (627kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (91kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (445kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (305kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (105kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (383kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (240kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Peradilan Agama Martapura menjadikan surat hasil konseling sebagai syarat dalam mengajukan dispensasi kawin. Hal ini merupakan pembaharuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan agama Martapura Hal ini merupakan suatu yang baru karena sebelumnya belum pernah ditemui di Pengadilan Agama Martapura.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan terkait surat hasil konseling sebagai persyaratan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura serta mengetahui dasar ketentuan surat hasil konseling sebagai persyaratan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian ini ialah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan kualitatif. Kualitatif yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar sehingga mudah untuk dibaca dan dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama alasan surat hasil konseling dibuat untuk menjalankan hukum acara walaupun tanpa menjalankan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak mempengaruhi jalannya hukum acara. Kedua, membantu hakim dalam menimbang dan memutuskan hukum. Pasalnya dengan adanya surat tersebut hakim akan mudah menilai bahwa anak telah matang secara psikologis dan biologis untuk menikah. Adapun dasar hukum dari ketentuan surat hasil konseling ini ialah berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. akan tetapi jika melihat isi ketentuan PERMA NO.5 Tahun 2019 tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat konseling sebagai syarat administratif bahkan alat bukti dipersidangan. Surat hasil konseling hanya dapat diberikan ketika hakim meminta sebagaimana Pasal 15 dan Pasal 16 PERMA No.5 Tahun 2019.

Item Type: Skripsi
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 09 May 2022 00:57
Last Modified: 09 May 2022 00:57
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19129

Actions (login required)

View Item View Item