Aida, Nor (2022) BARAMBANGAN DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT AMUNTAI. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (107kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (596kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (9kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (223kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (170kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (16kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (292kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (144kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Jika ditinjau dari hukum Islam, tidak ada yang secara langsung menjelaskan hal-hal yang berkaitan langsung dengan barambangan. Namun, dari segi sebabnya, dapat teridentifikasi bahwa salah satu penyebab barambangan ini adalah nusyuz. Hukum Islam menjelaskan bahwa permasalahan nusyuz tersebut dapat diselesaikan melalui pisah ranjang atau dalam masyarakat Banjar disebut dengan barambangan. Sebagian masyarakat ada yang berpendapat apabila terjadi barambangan selama 6 bulan lamanya bahkan lebih ataupun bertahun-tahun dan selama itu pula suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya maka telah jatuh talak. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui perspektif masyarakat Amuntai tentang barambangan. (2) Untuk mengetahui alasan terjadinya barambangan pada masyarakat Amuntai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini berlokasi di Amuntai, data primer yang digunakan adalah perspektif masyarakat tentang barambangan serta sebab terjadinya barambangan, data sekunder adalah identitas para informan. Sumber data yaitu informan yang berjumlah 7 orang terdiri dari 4 orang masyarakat yang terlibat dalam barambangan, 1 orang kepala KUA, 1 orang penyuluh pernikahan, dan 1 orang ulama. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen, pengolahan data menggunakan editing, klasifikasi dan diskripsi. Adapun data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil temuan dan analisis penelitian ini ialah (1) barambangan adalah suami istri yang sedang ada konflik yang ditandai dengan pisah ranjang ataupun pisah rumah. Para informan sepakat bahwa barambangan hukumnya boleh-boleh saja. Tentang status hukum orang yang barambangan ada 2 pendapat yang berbeda, pendapat pertama mengatakan jatuh talak apabila barambangan terjadi berlarut-larut, yaitu barambangan yang terjadi berbulan-bulan apalagi sampai bertahun-tahun. Pendapat kedua mengatakan masih sah suami istri, walaupun barambangan terjadi berbulan-bulan atau sampai bertahun-tahun. (2) penyebab barambangan disebabkan oleh percekcokan suami istri atau syiqaq, nusyuz, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakharmonisan rumah tangga, suka mengadu ke orang tua, suka merajuk jika ada masalah rumah tangga, ikut campurnya orang tua atau mertua dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan perjodohan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 08 Jul 2022 01:38 |
Last Modified: | 08 Jul 2022 01:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19558 |
Actions (login required)
View Item |