EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Tentang Asuransi Syariah dan Aplikasinya

Musyrifah, Musyrifah (2013) Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Tentang Asuransi Syariah dan Aplikasinya. Tesis, Pasca Sarjana.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (825kB) | Preview

ABSTRAK

Musyrifah, FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MUI TENTANG ASURANSI SYARIAH DAN APLIKASINYA, dibawah bimbingan (I) Prof. Dr. A. Athaillah M. Ag dan (II) Dr. Sukarni M. Ag. Tesis, pada Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2013. Sistem asuransi konvensional selama ini dinilai mengandung riba, judi, dan gharar. Agar pelaksanaannya menjadi sistem yang halal dan sehat, maka asuransi tersebut harus menerapkan sistem syariah yang diatur di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang Asuransi Syariah. Obyek penelitian ini adalah Posisi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dan Aplikasi Fatwa DSN-MUI di Perusahaan Asuransi Takaful Umum Banjarmasin produk Heavy Equipment dan di Perusahaan AIA Financial produk rejeki dan produk rejeki junior. Fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah perlu ditinjau dalam aplikatifnya di Perusahaan Asuransi Takaful dan perusahaan AIA Financial produk syariah. Begitupula perlu ditinjau bagaimana kesesuaian aplikatif fatwa dalam hal kesesuaiannya dengan Syariat Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dalam kehidupan yang sebenarnya yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana Posisi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dan bagaimana Aplikasi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah di Perusahaan Takaful Umum Banjarmasin produk Heavy Equipment dan di Perusahaan AIA Financial Banjarmasin produk rejeki dan rejeki junior. Hasil penelitian menyatakan bahwa Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah belum mengikat karena belum legal diakui oleh Lembaga Pusat yang menaunginya dan belum legal diakui oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai Peraturan. Sehingga sampai sekarang AIA masih dipertimbangkan. Oleh karena itu agar bisa berada di posisi yang mengikat, Fatwa tersebut harus ditarik oleh Lembaga Pusat yang menaunginya dan harus legal diakui oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), kemudian Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Syariah tersebut yang substansinya adalah Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah yang telah ditarik itu, harus ditetapkan dalam Peraturan AAJI dan ditetapkan serta disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Presiden. Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah belum bisa diaplikasikan secara menyeluruh di perusahaan Takaful Umum Banjarmasin maupun perusahaan AIA Financial Banjarmasin produk rejeki dan rejeki junior. Kekhasan aplikatif yang lemah ini adalah dalam hal akad dan pengajuan klaim serta sistem bagi hasil dan penerbitan pernyataan polis. Fatwa DSN-MUI tentang asuransi syari’ah sebaiknya ditinjau kembali pada butiran-butiran pasal dan ayat atas kalimat-kalimat yang mengandung kerancuan pemahaman bagi masyarakat. Buku acuan Asuransi Syariah sebagaimana buku Muhammad Syakir Sula yang masih kurang pas pada kalimat-kalimat yang menjelaskan konsep dan sistem operasional, teori dan rumus, hendaknya dibuat lebih jelas dan benar sesuai Syariat Islam. Perusahaan Takaful seyogyanya memperbaiki prinsip keterbukaan (disclosure) di dalam memberikan informasi. Perusahaan Takaful Pusat di dalam hal mudhârabah, tabarru’, mudhârabah musyârakah, wakalah bil ujrah, alangkah baiknya menggunakan teori negara Ali Abdur Raziq yang menyatakan bahwa masyarakat harus diberi akses yang bebas untuk bisa mengawasi dan berpartisipasi dalam setiap kebijakan yang menyangkut keuangan. Nasabah dan karyawan juga mengetahui akun yang terbit pada saat itu, memahami akad, memahami bentuk akad apa yang sedang diakadkan dan memahami perjanjian polis. Bentuk akad tabarru’ seyogyanya menggunakan akad shadaqah, bukan hibah. Apabila telah sampai kemampuan untuk menggunakan rumus standard keuntungan maka akad tabarru’ bisa memakai rumus standard keuntungan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 01 Oct 2015 10:09
Last Modified: 01 Oct 2015 10:09
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1976

Actions (login required)

View Item View Item