EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

HAKIM TUNGGAL PADA PERKARA DISPENSASI KAWIN (STUDI PENGADILAN AGAMA MARABAHAN)

ARIANI, SUCI (2022) HAKIM TUNGGAL PADA PERKARA DISPENSASI KAWIN (STUDI PENGADILAN AGAMA MARABAHAN). Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (129kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (565kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (126kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (308kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (333kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (126kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (400kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (127kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (265kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Suci Ariani. 180102010262 Hakim Tunggal Pada Perkara Dispensasi Kawin (Studi Pengadilan Agama Marabahan) Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH (II) Tuti Hasanah, SEI., MHI. Progam Study Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin 2022. Kata Kunci : Hakim Tunggal, Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Penerapan Hakim Tunggal pada Pengadilan Agama Marabahan diberikan izin berdasarkan dispensasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah Pengadilan Agama Marabahan memohon melalui peradilan tingkat banding dengan alasan dan data dukung. Adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 Pasal 1 ayat (11) Tentang Mengadili Permohonan Sidang Dispensasi Kawin oleh Hakim Tunggal. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini dianggap sederhana dan ringan yang mempertimbangkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka ditetapkan Hakim Tunggal. Namun dengan adanya peraturan tersebut menimbulkan persoalan baru terhadap pemahaman dan pengetahuan hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kawin, hak pengambilan keputusan hakin tanpa bermusyawarah karena terdiri dari hakim tunggal saja, dan adanya dua presepsi pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang dispensasi kawin. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana penggunaan Hakim Tunggal pada perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Marabahan, (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi hakim dan solusi hakim dalam mengatasi kendala yang dihadapi Hakim Tunggal padaa perkaraa dispensasi kawin. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (Field Research) dengan enggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum data yang mana berupa sumber data primer, dan sumber data skunder, kemudian ada sumber data berupa dua orang hakim yang bertugas dalam sidang Hakim Tunggal tpada perkara dispensasi kawin,dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi dan diolah dengan teknik (1) Editing (2) Classifying (klasifikasi) (3) Verifying (verivikasi) (4) Analysing (analisisi) Hasil temuan dan analisis penelitian ini adalah (1) Secara yuridis dan legitimasi, persidangan Hakim Tunggal pada Penagdilan Agama Marabahan sah dan berharga serta mengikat karena pada dasarnya penerapan Hakim Tunggal itu ada atas dasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 pasal 1 ayat (11). (2) Terdapat perbedaaan usia antra Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buurgerlijk Wetboek), Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UndangUndang Perkawinan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, pemahaman dan pengetahuan hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kaawin, dan tidak ada rekan untuk musyawarah dalam memutus perkara.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 28 Jul 2022 23:54
Last Modified: 28 Jul 2022 23:54
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19903

Actions (login required)

View Item View Item