EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Optimalisasi Penanganan Perkara Perceraian dengan Alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Agama

Nisa, Martina Purna (2022) Optimalisasi Penanganan Perkara Perceraian dengan Alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Agama. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (758kB)
[img] Text
AWAL - MARTINA PURNA NISA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA- ABSTRAK.pdf

Download (248kB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA - BAB 1.pdf

Download (433kB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA - BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (818kB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA - BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA - BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA - BAB 5.pdf

Download (203kB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB)
[img] Text
MARTINA PURNA NISA - LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Konflik pasangan yang bercerai yang diwarnai tindakan kekerasan dalam rumah tangga mendominasi di pengadilan agama meski tidak sampai pada tindakan penghukuman terhadap pelakunya. Hal tersebut karena terbatasnya kewenangan Pengadilan Agama. Dalam pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Pasal 19 huruf d PP No. 9 Tahun 1975 ditegaskan bahwa salah satu pihak yang melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, dapat menjadi alasan hukum perceraian. Berdasarkan kategorisasi ini, KDRT hanya menjadi alasan agar terjadi pemutusan ikatan perkawinan. Atas permasalahan di atas, telah dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana penanganan perceraian berlatar belakang KDRT ditinjau dari hukum formil, materiil dan doktrin/yurisprudensi yang ada. Dan mengapa penanganan perceraian dengan alasan KDRT di Pengadilan Agama yang ada saat ini belum memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT dalam perkara Perceraian dengan Alasan KDRT serta bagaimana langkah strategis Peradilan Agama dalam optimalisasi penanganan perceraian dengan alasan KDRT sebagai upaya penghapusan KDRT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio legal kombinasi antara metode penelitian hukum doktriner dan metode penelitian hukum empirik maka yang dilakukan peneliti adalah studi dokumen, yang disertai dengan studi lapangan. Sumber data diperoleh dari wawancara serta hasil kuesioner yang diberikan terhadap 33 responden yang merupakan hakim tingkat pertama serta banding pada lingkungan Peradilan Agama di beberapa kota di Indonesia yaitu Banjarbaru, Rantau, Tanjung (Kalimantan Selatan), Sukamara (Kalimantan Tengah), Soreang (Jawa Barat), Andoolo, Jeneponto (Sulawesi Selatan), Klaten (Jawa Tengah) dan Kotobaru (Sumatera Barat). Bahan hukum primer yang digunakan semua regulasi atau peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan dengan isu kekerasan dalam rumah tangga terutama UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan peraturan-peraturan hukum formil dan materiil terkait perceraian dengan alasan KDRT di pengadilan agama serta ekasaminasi hasil putusan (menggunakan 10 studi kasus) Pemilihan data pada penelitian ini bersumber pada putusan perceraian yang memiliki kekuatan hukum tetap didalamnya terdapat KDRT yang dinilai mempunyai nilai kaji yang signifikan untuk menjawab rumusan masalah. Putusan yang diambil secara purposive merupakan putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama serta Tingkat Banding di Indonesia. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan, bahwa penanganan perceraian dengan alasan KDRT di Pengadilan Agama masih menimbulkan banyak problematika baik problem regulasi maupun tekhnis. Selanjutnya langkah strategis penanganan perceraian berlatar belakang KDRT yang dihasilkan dalam penelitian ini ada empat hal; Pertama, formalisasi pembebanan nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak kondisi Perceraian dengan Alasan kdrt secara ex officio. Kedua, formalisasi penerapan prosedur pembuktian yang lebih sensitif gender pada perkara perceraian dengan alasan KDRT dalam hukum acara di pengadilan agama. Ketiga, penemuan hukum berbasis maqasid syari’ah (jalur ex officio/hakim progresif) pada putusan perceraian dengan alasan KDRT. Keempat, penerapan yurisprudensi dalam penanganan perceraian dengan alasan KDRT dan kelima, Sosialisai dan Penerapan Interkoneksi Sistem Antara Peradilan Agama dengan Lembaga/ Kementerian terkait berkenaan dengan Pendampingan bagi Korban KDRT dalam persidangan, rekomendasi rehabilitasi bagi pelaku KDRT dalam putusan hakim dan Pengawasan pemenuhan pembebanan pasca perceraian terutama nafkah anak bagi anak korban perceraian.

Item Type: Disertasi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 12 Aug 2022 06:06
Last Modified: 13 Oct 2022 03:42
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20281

Actions (login required)

View Item View Item