EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT USTAZ DAN USTAZAH PONDOK PESANTREN MODERN DAN PONDOK PESANTREN TRADISIONAL DI KALIMANTAN SELATAN TENTANG DUALISME HUKUM PERCERAIAN

Hanifa, Mohammad Akmal (2022) PENDAPAT USTAZ DAN USTAZAH PONDOK PESANTREN MODERN DAN PONDOK PESANTREN TRADISIONAL DI KALIMANTAN SELATAN TENTANG DUALISME HUKUM PERCERAIAN. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (325kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (307kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (482kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (696kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (235kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (398kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (229kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (429kB)

ABSTRAK

Mohammad Akmal Hanifa: 2022. Pendapat Ustaz dan Ustazah Pondok Pesantren Modern dan Pondok Pesantren Tradisional di Kalimantan Selatan Tentang Dualisme Hukum Perceraian. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing (I) Dr. Hj. Hayatun Na’imah, S. H., M. Hum. (II) Hj. Diana Rahmi, S. Ag., M. H. Kata Kunci: Pendapat, Ustaz, Dualisme, Hukum Perceraian. Saat ini di masyarakat Kalimantan Selatan masih sering terjadi perceraian di bawah tangan, padahal menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab VII tentang Putusnya Perkawinan dan Akibatnya pada pasal 39 ayat (1) menyebutkan “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” hal ini sesuai dengan KHI buku 1 tentang Perkawinan pasal 115. Akibat dari perceraian ini adalah tidak sahnya perceraian itu menurut hukum negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat Ustaz Pondok Pesantren Modern dan Pondok Pesantren Tradisional di Kalimantan Selatan Tentang Dualisme Hukum Perceraian serta argumentasi hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilaksanakan di pondok Darul Hijrah, pondok pesantren tradisional Assunniyyah dan pondok pesantren tradisional Rasyidiyah Khalidiyah dengan subjek penelitian adalah empat orang dari pondok pesantren dan untuk objek penelitian adalah pendapat tentang dualisme hukum perceraian. Pengumpulkan data menggunakan teknik wawancara. Teknik pengolahan data melalui proses editing, deskripsi dan matrik. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan mengarah pada landasan teori. Hasil analisis menunjukan bahwa pendapat ustaz tentang hukum perceraian bahwa pendapat seluruh informan tentang terjadinya perceraian relatif sama. Menurut informan perceraian yang dilakukan tidak di depan majelis hakim pengadilan agama (cerai di bawah tangan) itu sah secara agama walaupun lebih baik dilakukan di pengadilan agama agar tidak menyebabkan kerancuan dalam status hukum suami dan istri. Para informan beragumentasi hukum bahwasanya perceraian sudah cukup apabila telah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam hukum islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 22 Aug 2022 14:20
Last Modified: 22 Aug 2022 14:20
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20411

Actions (login required)

View Item View Item