EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pembuktian dalam Persidangan Secara Elektronik Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Perspektif Siayash Qadhaiyyah

Musthof, Mukhamad Sholeh (2022) Pembuktian dalam Persidangan Secara Elektronik Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Perspektif Siayash Qadhaiyyah. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (287kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (717kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (587kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (293kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (531kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (147kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (389kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Proses persidangan mulai dari tahap penyampaian gugatan sampai pada putusan dilakukan secara elektronik termasuk tahap pembuktian disebutkan pada pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019. Inovasi dari alternatif persidangan tersebut menimbulkan permasalahan baru terhadap persidangan pembuktian. Siyasah Qadhaiyyah memiliki kaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Dibalik kebijakan yang dibuat apakah pembuktian dalam persidangan elektronik sudah memberikan kemaslahatan dan keadilan pada masyarakat atau malah sebaliknya yang menimbulkan kerugian pada masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memahami mekanisme pembuktian dalam persidangan secara elektronik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan untuk mengetahui pandangan Siyasah Qadhaiyyah terhadap pembuktian dalam persidangan secara elektronik di pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Sifat penelitian menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah metode content analysis. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 mekanisme pembuktian yang dibuat dalam persidangan elektronik pada dasarnya masih sama dengan Hukum acara biasa (konvensional), hanya saja setiap proses pembuktian persidangan dilakukan dan dialihkan dalam bentuk elektronik. Siyasah Qadhaiyyah memandang pembuktian dalam persidangan secara elektronik di pengadilan adalah diperbolehkan dan tidak dilarang oleh Agama selama tidak bertentangan dengan hukum islam dan prinsip maslahah.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 09 Jan 2023 04:54
Last Modified: 09 Jan 2023 04:54
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21518

Actions (login required)

View Item View Item