EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Sewa Menyewa Sepeda Listrik dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Lapangan Murjani Kota Banjarbaru

Ath Thoriq, Muhammad Rexcy (2023) Praktik Sewa Menyewa Sepeda Listrik dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Lapangan Murjani Kota Banjarbaru. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Surat Pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (380kB)
[img] Text
awal.pdf

Download (260kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (488kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (579kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (592kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (444kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (638kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (493kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-1.pdf

Download (439kB)
[img] Text
Lampiran- lampiran idr.pdf

Download (734kB)

ABSTRAK

Praktik sewa menyewa sepeda listrik di lapangan Murjani Kota Banjarbaru, yaitu pihak yang menyewakan (Mu’jir) menyewakan sepeda listrik dengan harga sewa sebesar Rp30.000 dengan waktu sekitar 30 menit atau 3-4 kali putaran, yang mana rata-rata pihak penyewa (Musta’jir) sepeda listrik ini adalah anak-anak kecil di bawah umur sekitar usia 7-10 tahun, pada saat akad berlangsung ada yang bersama orang tuanya, sendiri dan bersama teman-temannya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam hal pengumpulan data peneliti menggunakan teknik observarsi, wawancara. Kemudian data yang telah didapat tersebut diolah menggunakan analisis data kualitatif yaitu dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan dalam praktik sewa menyewa sepeda listrik di lapangan Murjani Kota Banjarbaru, ditemukan bahwa yang paling banyak menyewa sepeda listrik adalah anak kecil yang masih berusia 7-10 tahun yang mana terdapat 2 orang anak kecil dalam melakukan transaksi sewa menyewa sepeda listrik secara sendiri dan juga terdapat 1 orang anak yang di dampingi oleh orang tuanya dalam melakukan transaksi sewa menyewa sepeda listrik. Diketahui bahwa harga sewa sepeda listrik sebesar Rp30.000 selama 30 menit, atau sekitar 3- 4 kali putaran lapangan Murjani. Adapun tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sewa menyewa sepeda listrik di lapangan Murjani kota Banjarbaru, tidak memenuhi salah satu syarat dari rukun sewa menyewa (Ijarah) yaitu adanya penyewa (musta’jir) anak kecil yang masih di bawah umur yang melakukan akad transaksi sewa-menyewa sepeda listrik, yang mana menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah disyaratkan telah balig dan berakal. Oleh sebab itu, bagi orang yang belum balig dan tidak berakal, seperti anak kecil transaksinya menjadi tidak sah. Berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah, bahwa kedua orang yang bertransaksi itu tidak harus berusia balig, namun anak yang mumayyiz (yang bisa membedakan baik dan

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 20 Jan 2023 00:18
Last Modified: 20 Jan 2023 00:18
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21774

Actions (login required)

View Item View Item