EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Akad Jual Beli dengan Tambahan Pajak Restoran

Shafwah, Naili (2023) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Akad Jual Beli dengan Tambahan Pajak Restoran. Skripsi, Syariah.

[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ PERNYATAAN.pdf

Download (177kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 1.pdf

Download (369kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (417kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 3.pdf

Download (139kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 4.pdf

Download (405kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 5.pdf

Download (124kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB)
[img] Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Ijab dan qobul merupakan sah atau tidaknya jual beli antara seorang pembeli dan penjual.Akad merupakan ikatan antara penjual dan pembeli. Indonesia sebagai negara hukum yang mengatur segala yang ada, termasuk tentang pajak. Pajak wajib dibayar, ketentuan tersebut diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011. Adanya tambahan pajak pada makanan yang dibeli, pembeli merasa dirugikan dan ada rasa kekecewaan akibat tidak adanya keterbukaan dari penjual kepada pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama kota banjarmasin mengenai akad jual beli dengan tambahan pajak restoran beserta alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh para ulama kota Banjarmasin dalam menyampaikan pendapatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode observasi dan wawancara, dengan para informan berjumlah 4 orang Ulama Kota Banjarmasin. Dari pendapat ulama mengenai akad jual beli dengan tambahan pajak memiliki dua pendapat yang berbeda, ada yag merasa hal ini tidak menjadi masalah, karena sudah menjadi kebiasaan, dan ada yang menganggap bahwa adanya kerugian akibat tidak adanya keterbukaan mengenai harga makanan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan 4 orang Ulama Kota Banjarmasin yang menyampaikan pendapatnya, terdapat dua persepsi yang berbeda, persepsi pertama menganggap akad dengan tambahan pajak tersebut dapat merusak rukun dalam akad, dan persepsi yang kedua menganggap akad jual beli dengan tambahan pajak tidak merusak rukun dalam akad. Menurut hukum islam akad dengan tambahan pajak belum memenuhi rukun dalam akad jual beli dan mengandung unsur gharar pada harga makanan, maka akad tersebut tidak sah. Kesimpulan yang dapat penulis ambil ialah, akad dengan tambahan pajak restoran dapat merusak rukun dalam akad, karena adanya ketidak terbukaan mengenai harga yang tertera pada menu dengan harga yang tertera pada struk pembayaran, yang dapat menimbulkan rasa kekecewaan pembeli kepada pihak restoran.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 24 Jan 2023 12:42
Last Modified: 24 Jan 2023 12:42
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21875

Actions (login required)

View Item View Item