Rasyid, Ahmad (2023) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Martapura Mengenai Alasan Cerai Gugat Karena Perlakuan Seks Menyimpang Berupa Anal Sex. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (46kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (879kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (11kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (252kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (301kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (87kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (402kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (62kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (150kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi pada tidak adanya dalam Undang-Undang tentang alasan perceraian karena perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh suami ke istri ataupun oleh istri ke suami salah satunya berupa anal sex . Penulis mencoba mewawancarai 3 orang Hakim Pengadilan Agama Martapura, apakah Perilaku penyimpangan seks berupa anal sex dapat di jadikan alasan dalam perceraian di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi Hakim Pengadilan Agama Martapura mengenai alasan cerai gugat karena perlakuan seks menyimpang berupa anal sex, dan juga untuk mengetahui dasar atau alasan Hakim Pengadilan Agama Martapura mengenai alasan cerai gugat karena perlakuan seks menyimpang berupa anal sex Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Adapun data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 3 Persepsi Hakim sepakat bahwa perilaku penyimpangan seksual berupa anal sex bisa di jadikan alasan perceraian di Pengadilan Agama. Alasan dan dasar hukumnya yaitu Informan I: alasan untuk bercerai karena Hakim dalam mengadili suatu perkara selain berpedoman dengan peraturan perundang-undangan juga berpedoman pada Alqurann dan Hadis. Hal ini dijelaskan dalam Q.S An-Nisa/4: 19 dan Hadis yang di Riwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, alasan Informan II adalah pertimbangan hukum menggunakan aspek kesehatan yang bisa merugikan kedua belah pihak dan keharaman oleh agama menjadi pertimbangan hukum, kemudian alasan dan dasar hukum informan III juga mengatakan bahwa memang tidak ada disebutkan secara eksplisit diperaturan perundang-undangan namun dapat dihubungkan alasan tersebut dengan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal Pasal 114 & 116, juga alasan bisa dihubungkan dengan salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang tentunya berakibat terjadinya percekcokan secara terus menerus antara suami dan istri sesuai dengan pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 30 Jan 2023 07:01 |
Last Modified: | 30 Jan 2023 07:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21973 |
Actions (login required)
View Item |