EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin mengenai Poligami

Zakir, M.Hilman (2023) Pendapat Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin mengenai Poligami. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (259kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (478kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (596kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (265kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (633kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (147kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (264kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus poligami di banjarmasin. Namun banyak yang tidak resmi. Ada berbagai alasan mengapa banyak pria memutuskan menikah secara diam-diam diantaranya, pertama, tak ingin ribet dengan berkas-berkas persyaratan poligami di Pengadilan Agama. Kedua, tidak mendapatkan persetujuan atau izin dari istri pertama yang mana ini tertulis dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 5 bagian a. Ketiga, tidak siap secara material. Sehingga menjadi pertanyaan menarik bagaimana pendapat dan dasar hukum mengenai perilaku poligami di banjarmasin menurut Pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat dan dasar hukum mengenai perilaku poligami di banjarmasin menurut Pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Banjarmasin. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Dalam pengumpulan data penelitian, penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) semua sepakat, kecuali informan kedua. Mereka sepakat bahwa hal tersebut tidak baik karena tidak sesuai dengan Dasar Hukum Kebolehan Berpoligami Q.S An Nisa/4:3 dan 129. Dasar hukum pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Banjarmasin mengenai Poligami semua informan merujuk pada Q.S An�Nisa ayat 3, 129. Dan dua informan menambahkan dalil poligami juga bisa dambil dari Rawi maulid Simtudduror dan juga kisah hidup Nabi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 24 Feb 2023 06:04
Last Modified: 24 Feb 2023 06:04
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22240

Actions (login required)

View Item View Item