EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Jual Beli Saos Tomat yang Mengandung Zat Pewarna di Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin

Jamiaturrasyidah, Jamiaturrasyidah (2012) Jual Beli Saos Tomat yang Mengandung Zat Pewarna di Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (478kB) | Preview

ABSTRAK

Jamiaturrasyidah. 0601147323. 2012 Jual Beli Saos Tomat yang Mengandung Zat Pewarna di Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Muamalat. Pembimbing: (I) Sa’adah, S.Ag., MH, (II) Rabiatul Adawiyah, M.Ag. Penulis menemukan permasalahan tentang berbagai kasus jual beli saos tomat yang dilakukan penjual dengan mencampurkan zat pewarna merah Rhodamin B di Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas tentang praktik jual beli saos tomat yang mengandung zat pewarna serta mengetahui akibat-akibat yang dapat ditimbulkan oleh jual beli saos tomat yang mengandung zat pewarna tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berbentuk studi kasus, yaitu meneliti sebanyak enam kasus jual beli saos tomat yang mengandung zat pewarna yang berlokasi di Wilayah Kota Banjarmasin yaitu di Kecamatan Banjarmasin Barat mengenai praktik jual beli saos tomat yang mengandung zat pewarna. Untuk mengumpulkan data di lapangan digunakan teknik wawancara yang selanjutnya diolah dan dituangkan dalam bentuk matrikasi. Berdasarkan penelitian yang diperoleh oleh penulis terdapat beberapa kasus, yaitu Kasus I dan III penjual saos tomat dengan sengaja mencampurkan zat pewarna merah Rhodamin B dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli, Kasus II, IV dan VI penjual menggunakan unsur penipuan secara halus yaitu mengolah kembali saos tomat dengan memasaknya dan menambahkan zat pewarna Rhodamin B, dan Kasus V yaitu penjual mengolah kembali saos tomat yang sudah kadaluarsa dan memasukkannya kedalam botol saos tomat yang berkualitas tinggi. Dari enam kasus, pada dasarnya saos tomat yang diperjualbelikan merupakan saos tomat yang mengandung zat pewarna merah Rhodamin B. Alasan penjual menggunakan zat pewarna merah Rhodamin B adalah agar mereka dapat memperoleh keuntungan yang besar dan mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya, padahal dengan mereka mencampurkan zat pewarna merah Rhodamin B tersebut dapat menimbulkan pembeli dirugikan dalam aspek kesehatan yaitu efek batuk, dan aspek psikis yaitu kecewa, dan tertipu dengan membeli dan mengkonsumsi saos tomat tersebut. Jadi praktik jual beli saos tomat yang seperti ini dilarang karena banyak mengandung mudharat yakni meberikan efek sakit tenggorokam, batuk,menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan hingga dapat mengakibatkan timbulnya gangguan fungsi hati dan kanker hati. Dilihat dari gambaran keenam praktik jual beli saos tomat yang mengandung zat pewarna diatas maka penulis menyimpulkan hukum yang diperoleh dari keenam kasus diatas adalah haram. Alasan penulis menyimpulkan demikian adalah karena tidak memberi maslahat pada jiwa dan harta, tidak memberikan manfaat atau mudhorat sehingga hukumnya haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 14 Oct 2015 03:10
Last Modified: 14 Oct 2015 03:10
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2318

Actions (login required)

View Item View Item