Anisyah, Siti (2023) Implementasi Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terkait Transaksi Mystery Box pada Aplikasi Shopee. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (0B) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (320kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (649kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (381kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (473kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (588kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (321kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (0B) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (0B) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan hukum dalam transaksi mystery box di Shopee. Salah satu di antaranya adalah praktik jual beli mystery box yang cenderung bersifat spekulatif atau berdasarkan keberuntungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait informasi yang tidak jelas atau tidak memadai kepada konsumen. Permasalahan kedua dalam transaksi mystery box adalah adanya pencantuman klausula baku dari para pelaku usaha yang melarang pengembalian mystery box yang telah dibeli oleh konsumen dengan alasan apapun. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana implementasi Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait transaksi mystery box pada aplikasi Shopee. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu bentuk penelitian hukum yang berfokus pada hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan undang-undang untuk menelaah implementasi hak-hak konsumen yang terdapat pada Pasal 4 dan ketentuan pencantuman klausula baku yang terdapat pada Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait transaksi mystery box pada aplikasi Shopee. Dalam konteks hukum Islam, praktik jual beli mystery box memiliki unsur gharar karena terdapat ketidakjelasan mengenai barang yang diperoleh. Ada juga konsep "khiyar" yang memberikan hak kepada pembeli untuk mengembalikan barang dalam transaksi jual beli. Dalam kasus jual beli mystery box melalui aplikasi Shopee, baik khiyar syarat maupun khiyar ‘aib seharusnya dapat diterapkan. Berdasarkan hasil analisis peneliti, maka penulis menarik kesimpulan implementasi Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait transaksi mystery box pada aplikasi Shopee sudah terlaksana, hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan Shopee yang secara eksplisit dan implisit mengatur ketentuan mengenai sepuluh hak konsumen dan pengaturan pencantuman klausula baku.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 01:53 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 01:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23889 |
Actions (login required)
View Item |