Agustainah, Desi (2023) Praktik Pemeriksaan Wali Nikah di KUA Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (67kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (417kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (602kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (153kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (545kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (146kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (366kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Berdasarkan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah. Meskipun pemeriksaan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ada, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya terdapat kendala di lapangan sehingga kadang pemeriksaan kehendak nikah dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui praktik pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar, dan (2) Untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi perbedaan pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digali adalah praktik pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar dan alasan yang melatarbelakangi praktik pemeriksaan tersebut dengan sumber data Kepala KUA selaku PPN (Pegawai Pencatat Nikah), selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil analisis ialah bahwa di KUA Kabupaten Banjar (KUA Gambut, KUA Sungai Tabuk, dan KUA Kertak Hanyar) telah melakukan pemeriksaan terhadap wali nikah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 5 ayat (3) PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, namun untuk pemeriksaan terhadap wali dilakukan secara situasional. Alasan yang melatarbelakangi praktik pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar (KUA Gambut, KUA Sungai Tabuk, dan KUA Kertak Hanyar) karena faktor kehati-hatian setiap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang melakukan pemeriksaan kehendak nikah untuk meminimalisir pengakuan yang tidak sesuai oleh orang yang bersangkutan, oleh karena itu pada praktiknya setiap Kepala KUA selaku PPN (Pegawai Pencatat Nikah) memiliki kebijakannya masing-masing dalam pemeriksaan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 28 Jul 2023 07:43 |
Last Modified: | 28 Jul 2023 07:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24424 |
Actions (login required)
View Item |