Dewi, Patimah Aulia (2023) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Perceraian Pasangan Suami Istri pada Usia Pernikahan di Atas 20 Tahun. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN .pdf Download (290kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (870kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
BAB I (Patimah Aulia Dewi.pdf Download (413kB) |
|
Text
BAB II (Patimah Aulia Dewi).pdf Restricted to Repository staff only Download (576kB) |
|
Text
BAB III (Patimah Aulia Dewi).pdf Download (178kB) |
|
Text
BAB IV (Patimah Aulia Dewi).pdf Download (668kB) |
|
Text
BAB V (Patimah Aulia Dewi).pdf Download (150kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (166kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan melihat realita kehidupan rumah tangga yang berjalan diusia pernikahan 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun ke atas harus berakhir dengan perceraian yang terjadi pada beberapa contoh kasus pasangan suami istri yang peneliti temukan di Desa Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Realita kehidupan manusia membuktikan banyak hal yang menjadikan rumah tangga hancur sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan. Suatu kenyataan yang harus diakui dan tidak dapat diingkari ketika terjadi kehancuran rumah tangga dan mempertahankannya pun suatu perbuatan yang sia-sia dan tidak berdasar. Walaupun kehidupan rumah tangga itu sudah berjalan dalam waktu yang lama seperti usia pernikahan 10 tahun, 15 tahun atau 20 tahun ke atas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama kota Banjarmasin tentang perceraian pasangan suami istri pada usia pernikahan di atas 20 tahun dan landasan hukum yang digunakan para ulama tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, Subjek penelitian ini 7 orang ulama Islam kota Banjarmasin, teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari ke tujuh ulama semua membenarkankan dan sunnah dilakukan perceraian jika rumah tangga tidak harmonis lagi dan selalu terjadi pertengkaran dan tidak ada lagi kedamaian di rumah tangga, apalagi terjadi kasus perselingkuhan dan sudah dilakukan berbagai upaya untuk memperbaikinya dan tetap tidak bisa maka jalan yang wajib ditempuh adalah perceraian. Informan pertama, kedua, kelima, dan ketujuh berlandaskan pada Al-Qu’ran dan Hadis Nabi. Adapun pendapat informan ketiga, dan keempat berlandaskan pada ayat Al-Qur’an saja. Pendapat informan keenam berlandaskan Hadis Nabi saja. Walaupun setiap informan berbeda-beda dalam menentukan sumber hukum yang dipakai namun pada intinya semua informan membenarkan adanya perceraian ketika pasangan sudah tidak dapat dipertahankan lagi
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 02:36 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 02:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24561 |
Actions (login required)
View Item |