EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektivitas E-Litigasi Pasca Covid di Pengadilan Agama Martapura

Arif, A Fahmi (2023) Efektivitas E-Litigasi Pasca Covid di Pengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (109kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (32kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (277kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (346kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (111kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (33kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (172kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi asumsi awal bagi penulis bahwa karena adanya covid kemarin e-Litigasi ini tergunakan dan efektif guna menghindari tatap muka. Disaat covid ini mulai reda menurut penulis tidak diperlukan lagi yang namanya e-Litigasi ini, karena tujuan dari e-Litigasi ialah untuk menghindari tatap muka dan pencegahan covid, dan kurang efektif digunakan dikondisi sekarang yang mana covid mulai reda dan sudah diperbolehkannya tatap muka. Tetapi dugaan itu salah menurut salah satu hakim dipengadilan agama martapura, hakim tersebut mengatakan bahwa e-Litigasi ini sudah ada sebelum masa covid, dan e-Court ini muncul karena asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta menyesuaikan kondisi zaman dan perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas e-Litigasi pasca covid dan faktor penghambat serta pendorong pengunaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Martapura. Melalui metode penelitian hukum empiris dengan subjek penelitian 3 orang hakim Pengadilan Agama Martapura dan para pihak yang berperkara yakni 3 orang advokad dan objek penelitian yaitu efektivitas e-Litigasi pasca covid di Pengadilan Agama Martapura serta faktor penghambat dan pendorong yang digunakan untuk meningkatkan penggunaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Martapura diperoleh data bahwa efektivitas e-Litigasi di Pengadilan Agama Martapura ada sebagian mengatakan efektif, ada yang mengatakan belum efektif. Penghambat dan pendorong yang digunakan untuk meningkatkan penggunaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Martapura yang sangat menonjol dari segi penghambat yakni dari masyarakat sendiri, yang mana masih banyak masyarakat masih belum begitu paham teknologi dan belum mengetahui bahwa adanya e-Litigasi serta prosudur bagaimana pelaksaan e-Litigasi itu. Mengenai faktor pendorong sehingga banyaknya penggunaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Martapura ialah karena Pengadilan Agama Martapura telah berupaya memberikan excellent servis kepada masyarakat dan memberikan edukasi bahwa dengan berperkara secara e-Litigasi tentunya sederhana dan biaya ringan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 01 Aug 2023 06:02
Last Modified: 01 Aug 2023 06:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24576

Actions (login required)

View Item View Item