EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penerapan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada Wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur

Azizah, Alfina Nur (2023) Penerapan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada Wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (227kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (186kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (503kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (477kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (471kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (398kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (191kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (414kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi dengan lahirnya Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 pada tanggal 18 Februari 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang mana sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Surat edaran ini dikeluarkan kembali karena penggunaan pengeras suara sudah menjadi kebutuhan umat Islam yaitu sebagai media syiar Islam namun disaat bersamaan masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman baik dari segi agama, budaya dan sebagainya. Sehingga menteri agama mengeluarkan surat edaran ini guna meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar masyarakat. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Subjek penelitian adalah para takmir di masjid, langgar atau musala Kecamatan Banjarmasin Timur dan Kepala Kasi Bimas Islam dari Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Objek penelitian ini ialah penerapan dari Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022. Data yang digali yaitu pendapat dari para takmir dan pihak kemenag Kota Banjarmasin mengenai perkembangan dari penerapan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 di setiap masjid, langgar atau musala dan faktor-faktor yang mempengaruhi dari penerapan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Selanjutnya data yang telah terkumpul diolah melalui proses editing dan matrikasi, serta dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa penerapan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur tidak berjalan efektif di masyarakat. Banyaknya faktor penghambat yang ditemui baik itu dari kedudukan hukum surat edaran yang tidak kuat layaknya aturan undang-undang sehingga tidak memilikin sanksi terhadap pelanggarnya, penegak hukum yang belum menyeluruh dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, sarana dan prasarana yang belum maksimal, tingkat kesadaran hukum di masyarakat yang masih kurang serta kondisi sosial dan budaya yang telah menjadi tradisi membuat sebagian masyarakat acuh terhadap himbauan dari surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri agama mengenai pedomaan penggunaan pengeras suara tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 01 Aug 2023 06:04
Last Modified: 01 Aug 2023 06:04
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24577

Actions (login required)

View Item View Item