EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA Tentang Dispensasi Nikah Dengan Alasan Khawatir Berbuat yang Dilarang Oleh Norma Agama

Putri, Alda Liana (2023) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA Tentang Dispensasi Nikah Dengan Alasan Khawatir Berbuat yang Dilarang Oleh Norma Agama. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (118kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (127kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (536kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (395kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (177kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (303kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (134kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (622kB)

ABSTRAK

Dispensasi nikah sebagai bentuk keringanan bagi anak yang belum berusia 19 tahun untuk menikah dengan berbagai alasan dan hal-hal mendesak diajukan, sebagaimana permasalahan yang peneliti angkat ingin mengetahui persepsi hakim pengadilan agama Banjarmasin kelas IA tentang dispensasi nikah dengan alasan khawatir berbuat yang dilarang oleh norma agama beserta apa alasan dan dasar hukum hakim tentang dispensasi nikah dengan alasan khawatir berbuat yang dilarang oleh norma agama. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi, menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi, sehingga menemukan data yang valid. Hasil penelitian dicapai bagaimana persepsi hakim pengadilan agama Banjarmasin memiliki tiga perbedaan persepsi pertama, hakim mengemukakan alasan khawatir tidak bisa dijadikan dasar hukum sehingga harus disandingkan dengan keterangan lain di persidangan kedua,sebagian hakim lainnya mengemukakan alasan khawatir berbuat yang dilarang oleh norma agama dapat dijadikan alasan dan dasar karena salah satu hikmah menikah menghindari zina yang mana jika seseorang sudah memiliki kemampuan untuk berumah tangga ketiga, pendapat hakim lainnya yang berbeda ialah jika seseorang memngajukan permohonan dan syarat tersebut terpenuhi maka hakim wajib mengadili dan memutus perkara tersebut sehingga dengan melihat fakta-fakta persidangan meperhatikan kondisi kesehatan mental dan kesehatan reproduksi si anak berdasarkan saran dari psikolog atau dokter, sehingga penetapan perkara dispensasi dapat dikabulkan atau ditolak serta dapat terciptanya rasa keadilan, kemanfaatan serta kepastihan hukum untuk para pihak. Dari perbedaan persepsi tersebut maka alasan dan dasar hukum yang dikemukakan juga berbeda sebagaimana informan memberikan alasan jika dilihat dari segi kemaslahatan maka menggunakan kaidah fiqih yaitu ˮMenolak kerusakan lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatanˮ, dan jika dilihat hikmah pernikahan untuk menghindari zina dengan kemampuan yang sudah mapan bisa menggunakan dasar Al-quran surah Al�Isra/17:32, Sedangkan sesuai dengan perundang-undangan yang telah dibuat dalam mengadili perkara dispensasi nikah maka menggunakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 08 Aug 2023 02:16
Last Modified: 08 Aug 2023 02:16
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24694

Actions (login required)

View Item View Item