Aisya, Nabilah (2023) Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Banjarmasin Terhadap Perempuan Muslimah Memasang Eyelash Extension. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (334kB) |
|
Text
AWAL FIX.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (760kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (939kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (664kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (585kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA FIX.pdf Download (489kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Perempuan yang identik dengan berhias ingin selalu terlihat cantik namun dengan hal itu membuat para perempuan melakukan perawatan yang terkadang menyimpang dari hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam. Saat ini eyelash extension menjadi trend dikalangan perempuan muslimah yang mempunyai keinginan memiliki bulu mata yang lebih lentik, panjang serta tebal. Akan tetapi tidak banyak perempuan muslimah yang mengetahui bagaimana hukum memasang eyelash extension. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah kota Banjarmasin terhadap perempuan muslimah memasang eyelash extension dan perbandingan antara pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kota Banjarmasin terhadap perempuan muslimah memasang eyelash extension. Metode penelitian ini termasuk pada jenis penelitian lapangan yang bersifat hukum empiris. Dengan teknik analisis secara deskriptif kualitatif dan juga mengunakan metode komparatif (perbandingan). Hasil dari ini adalah, Tokoh Nahdlatul Ulama Kota Banjarmasin memperbolehkan perempuan muslimah memasang eyelash extension apabila memenuhi syarat. Adapun syaratnya bukan dari rambut manusia, tidak berbahan najis, telah bersuami dan mendapatkan izin oleh suaminya. Pendapat tersebut berdasarkan pendapat ulama Mazhab Syafi’i mengenai hukum menyambung rambut. Adapun pandangan tokoh Muhammadiyah Kota Banjarmasin adalah hukum perempuan muslimah memasang eyelash extension adalah haram mutlak. Terkecuali ada sebuah keadaan dharurat seperti kecelakaan, maka hukumnya mubah perempuan memasang eyelash extension. Persamaan pendapat antara tokohNahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kota Banjarmasin, 1) merujuk pada hadis yang sama, yaitu terkait hukum memasang rambut, 2) sepakat bahwa hukum memasang eyelash extension yang berasal dari rambut manusia dan berbahan najis adalah haram, 3) belum adanya fatwa terkait eyelash extension. Adapun perbedaannya terdapat pada, 1) perbedaan dalam metode istinbath hukum, 2) perbedaan dalam illat dalam memutuskan hukum memasang eyelash extension, 3) perbedaan hukum memasang eyelash extension apabila berbahan yang bukan berasal dari rambut manusia dan bukan dari najis.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 30 Oct 2023 06:55 |
Last Modified: | 30 Oct 2023 06:55 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25199 |
Actions (login required)
View Item |