Dewi, Cici Kartika (2023) Praktik Pernikahan Dibawah Tangan Oleh Mantan Penghulu KUA (Kantor Urusan Agama) Studi Kasus di Kecamatan Seruyan Hilir Kalimantan Tengah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (449kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (733kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (751kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (623kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (703kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (499kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (481kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Mantan Penghulu KUA ini pun mengetahui kalau dia sudah tidak berwenang lagi untuk membantu melaksanakan pernikahan dan mengetahui akan adanya aturan itu. akan tetapi mantan Penghulu KUA ini tetap membantu masyarakat dalam melakukan pernikahan dibawah tangan sampai sekarang. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui bagaimana gambaran praktik pernikahan oleh mantan Penghulu KUA Kecamatan Seruyan Hilir, (2) mengetahui alasan yang digunakan oleh mantan Penghulu KUA dalam melakukan praktik pernikahan dibawah tangan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau lapangan (field research) yaitu penelitian yang datanya tersedia di lapangan dengan mewancarai orang-orang yang memiliki data yang dicari mengenai praktik pernikahan dibawah tangan oleh mantan penghulu KUA Kecamatan Seruyan Hilir. Bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan masalah secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, situasi dan kejadian pada suatu daerah tertentu. Subjek dari penelitian ini adalah responden 1 yaitu mantan Penghulu KUA kecamatan Seruyan Hilir. Hasil penelitian adalah (1) gambaran praktik pernikahan oleh mantan penghulu KUA Kecamatan Seruyan Hilir merupakan pernikahan pada umumnya ditinjau dari hukum Islam. Perbedaannya adalah pernikahan yang dilakukan dengan seseorang yang sudah tidak berwenang lagi dalam membantu masyarakat untuk melangsungkan pernikahan menurut aturan yang berlaku di Indonesia. (2) Alasan yang digunakan oleh mantan Penghulu KUA Kecamatan seruyan Hilir dengan niat hanya untuk tolong menolong dalam kebaikan sesama masyarakat dalam melaksanakan sunah Rasulullah dalam hal pernikahan. (3)Dalam melakukan tindakan dan akibat hukum yang timbul dari pekerjaan tersebut, secara UU responden 1 dapat menerima sanksi karena dianggap sudah melakukan hal yang tidak menjadi kewenangannya lagi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Nov 2023 06:12 |
Last Modified: | 01 Nov 2023 06:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25242 |
Actions (login required)
View Item |