Ainiah, Nurul (2023) Jual Beli Emas Secara Online Menurut Persepsi Ulama Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (90kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (355kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (312kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (47kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (718kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (90kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (167kB) |
|
Text
Pernyataan.pdf Download (190kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi kehadiran jual beli emas secara online sering terjadi belakangan ini, ternyata juga harus diikuti dengen kepastian hukum terkait dengan hukum jual beli emas secara online. Dalam hukum Islam, sedangkan akad jual beli harus menyertakan barang/benda sebagai objek jual beli. Jual beli emas secara online hanya mencantumkan gambar emas saja dilengkapi dengan nominalnya dan sedikit deskirpsi mengenai barang tersebut, tanpa si pembeli diberi tahu tentang bendanya dengan lebih jelas. Jual beli emas secara online seperti ini tentunya rentan terhadap penipuan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dari sumber data primer. Pendekatan deskriptif kualitatif. yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis dari hasil wawancara kepada pihak yang memberikan keterangan atau informasi langsung yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, yakni ulama Kota Banjarmasin dengan teknik Teknik wawancara adalah percakapan antara pewawancara (interviewer) dan terwawancara (interviewer) Studi Dokumen. Data kemudian diolah secara analisis deskriptif dan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini Dasar Hukum Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Emas Secara Online. Dasar Hukum ulama yang menyatakan di boleh didalam Q.S Al Baqrah ayat 275 yang artinya "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba", didalam Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Menurut Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 Tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai. Ketentuan hukum “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).” Dasar hukum ulama yang menyatakan tidak boleh menurut Q.S Al-Maidah ayat 1, menurut Hadist yang artinya ”jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 02 Nov 2023 02:07 |
Last Modified: | 02 Nov 2023 02:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25262 |
Actions (login required)
View Item |