EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Jual Beli Hewan Ternak Sapi Bunting (Studi Kasus di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupateng Tabalong)

Amaral, Rahmita Laurensa (2024) Praktik Jual Beli Hewan Ternak Sapi Bunting (Studi Kasus di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupateng Tabalong). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (230kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (304kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (873kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (626kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (501kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (501kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (722kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (522kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (421kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi praktik jual beli hewan ternak sapi bunting di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong adalah dengan menjual sapi bunting atau indukan yang memilliki janin di dalam kandungannya dengan harga lebih tinggi daripada sapi yang tidak bunting. Adapun tujuan peneliti ingin mengetahui praktik jual beli hewan ternak sapi bunting dan perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang praktik jual beli sapi bunting. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, berupa penelitian lapangan (field research) yakni dengan pendekatan penelitian kasus atau studi kasus (case study) yakni data yang dikumpulkan berdasarkan hasil eksplorasi dari subjek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang berlokasi di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Kemudian, di analisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa praktik jual beli hewan ternak sapi bunting di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan harga sapi indukan ditambah dengan harga anak sapi di dalam janin. Harga sapi bunting lebih tinggi daripada harga sapi normal (tidak bunting). Praktik tersebut dilakukan penjual untuk memperoleh keuntungan karena tidak perlu menunggu sampai janin dilahirkan dan ditemukan juga penjual menjual sapi buntingnya karena dalam keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan, pihak pembeli sapi bunting membeli sapi bunting untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi karena jika telah dilahirkan maka harga anak sapi lebih tinggi. Berdasarkan hal tersebut tinjauan hukum islam praktik jual beli hewan sapi bunting adalah jual beli hewan ternak yang dilarang karena belum terpenuhinya syarat objek yang diperjualbelikan (ma‟qud „alaih) yaitu anak sapi yang masih berada dalam janin induknya dan telah diberikan harga padahal belum terlihat objek tersebut sehingga hal tersebut termasuk jual beli gharar (tidak jelas). Namun, jual beli tersebut dapat ditolerasi jika alasan menjual atau membeli sapi bunting dengan janin yang telah ditentukan harganya tersebut dengan alasan darurat (dharuriyat) dengan beberapa pertimbangan

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 22 Jan 2024 03:48
Last Modified: 03 Feb 2024 22:22
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25877

Actions (login required)

View Item View Item