EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Martapura tentang Keabsahan Ikrar Talak yang Diucapkan oleh Kuasa Hukum Perempuan

Hikmah, Hikmah (2024) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Martapura tentang Keabsahan Ikrar Talak yang Diucapkan oleh Kuasa Hukum Perempuan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (183kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (530kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (775kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (196kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (410kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (50kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (394kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi karena pada dasarnya kekuasaan dalam menjatuhkan talak adalah ada di tangan suami, tetapi memungkinkan bagi suami untuk menjatuhkan talak melalui orang lain yang bertindak atas nama suami. Talak itu sendiri merupakan sesuatu yang diperbolehkan untuk diwakilkan jika telah memenuhi syarat. Dalam praktiknya terdapat hakim yang berpendapat bahwa tidaklah absah kuasa hukum perempuan yang mengucapkan ikrar talak. Sehingga penulis di sini akan menganalisis keabsahan terhadap ikrar talak yang diucapkan oleh kuasa hukum perempuan dalam perspektif hakim Pengadilan Agama Martapura. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui persepsi, alasan, dan dasar hukum yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Martapura tentang keabsahan ikrar talak yang ducapkan oleh kuasa hukum perempuan. Penelitian ini empiris. Dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini Hakim Pengadilan Agama Martapura sebanyak enam orang. Objeknya yaitu persepsi, alasan dan dasar hukum yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Martapura tentang keabsahan ikrar talak yang diucapkan oleh kuasa hukum perempuan. Data yang digali yaitu identitas informan, persepsi, alasan dan dasar hukum yang digunakan. Data tersebut digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data diolah melalui proses editing, deskripsi dan matriks. Kemudian data dianalisi dengan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan ada dua versi persepsi tentang keabsahan ikrar talak yang diucapkan oleh kuasa hukum perempuan. Pertama, tidak absah seorang kuasa hukum perempuan menjadi prinsipal untuk berikrar talak dihadapan persidangan dengan alasan berdasarkan pada tafsiran Hadits dalam Kitab Al-Bajuri Juz II Halaman 145 dan dilandasi seorang laki-laki yang berakad untuk membangun hubungan perkawinan, maka ketika bercerai seorang laki-laki pula yang berhak memutus tali perkawinan tersebut. Kedua, absah seorang kuasa hukum perempuan menjadi prinsipal untuk berikrar talak dihadapan persidangan dengan alasan berdasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama yang dikaitkan dengan kaidah ushuliyyah dan berdasarkan pada Pasal 1798 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 01 Feb 2024 00:47
Last Modified: 05 Feb 2024 02:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26161

Actions (login required)

View Item View Item