Aldianor, Aldianor (2023) Upaya-Upaya KUA Dalama Meminimalisasi Tejadinya Perkawinan di Bawah Umur (Studi Kasus di Kecamatan Mentaya ilir Selatan dan Kecamatan Pulau Hanaut) Tahun 2020-2022. Skripsi, Syariah.
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (191kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (243kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (141kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (160kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (13kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (143kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (110kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal yaitu: Bagaimanakah upaya KUA Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan KUA Kecamatan Pulau Hanut, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam meminimalisasi terjadinya perkawinan di bawah umur pada tahun 2020-2022, dan Apa kendala KUA Mentaya Hilir Selatan dan KUA Pulau Hanaut dalam meminimalisasi terjadinya perkawinan di bawah umur. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetaui upaya KUA Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan KUA Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringan Timur dalam meminimalisasi terjadinya perkawinan di bawah umur pada tahun 2020-2022 dan untuk mengetahui kendala KUA Mentaya Hilir Selatan dan KUA Pulau Hanaut dalam meminimalisasi terjadinya perkawinan di bawah umur Kabupaten Kotawaringin Timur. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empirs, yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat di sebut juga dengan penelitian lapangan, yaitu pengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di KUA dan Masyarakat. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang usia pernikahan pria dan Wanita minimal berumur 19 tahun. Upaya dua KUA yaitu bila ada pasangan di bawah umur yang ingin menikah di KUA di nyatakan ditolak karena masih di bawah umur , di beri nasehat oleh petugas KUA untuk menunggu sampai usia 19 tahun, jika keduanya menolak maka di persilahkan untuk meminta surat Dispensasi ke Pengadilan Agama Sampit, sehingga dengan adanya penolakan dan sosialisasi kepada Masyarakat sehingga berkurangnya terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 07 Jun 2024 01:15 |
Last Modified: | 07 Jun 2024 01:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26535 |
Actions (login required)
View Item |